Infokasus.id Makassar, Sulsel – Aroma busuk kriminalisasi profesi advokat kembali tercium! Wawan Nur Rewa, S.H., dilaporkan secara pribadi oleh AB, legal representative AAS Building, atas dugaan pencemaran nama baik. Ironisnya, Wawan hanya menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum ahli waris yang tanahnya diduga dialihkan secara ilegal untuk pembangunan AAS Building – gedung yang terafiliasi dengan seorang Menteri dari Sulawesi Selatan!
Kasus ini memantik kemarahan. Jumadi Mansyur, S.H., pengacara muda, menyebut pelaporan ini sebagai preseden buruk dan bentuk intimidasi. Ia mengingatkan bahwa Wawan dilindungi hak imunitas sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013.
Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM HAPI Sulsel pun ikut bersuara lantang. Pernyataan Wawan disampaikan dalam forum terbuka dan berdasarkan dokumen hukum kliennya. Pelaporan pribadi ini dianggap sebagai upaya kriminalisasi yang tak berdasar!
Sorotan tajam juga diarahkan kepada AB, yang juga berlatar belakang hukum. Jumadi mempertanyakan integritas profesionalnya. “Ini berbahaya! Advokat bisa dilaporkan hanya karena tidak disukai!” geramnya.Polrestabes Makassar pun tak luput dari kritik. Jumadi menilai polisi terlalu cepat merespon laporan tanpa mempertimbangkan hak imunitas advokat. “Jangan sampai ada kesan hukum dimobilisasi untuk menekan advokat yang membela rakyat kecil!” tegasnya.
Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi pertarungan melawan ketidakadilan dan upaya pembungkaman suara kebenaran. Aroma intervensi kekuasaan begitu kuat tercium. HAPI Sulsel dan publik menuntut keadilan dan penghormatan terhadap profesi advokat!
0 Komentar