Infokasu.id Soppeng, Sulawesi Selatan – 15 Mei 2025 – Aroma korupsi menguar dari pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Pengembalian dana hibah sebesar Rp3,6 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng pada 9 April 2025, justru memicu kecurigaan publik terhadap transparansi penggunaan total dana hibah senilai Rp21 miliar.
Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) hari ini mendesak Kejaksaan Negeri Soppeng untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyimpangan dana tersebut.
Jawaban singkat Ketua KPU Soppeng, Irwansah, yang hanya mengkonfirmasi jumlah dan tanggal pengembalian dana, dinilai LPKN sebagai upaya penghalangan akses informasi publik dan menunjukkan kurangnya transparansi yang memprihatinkan.
"Pengembalian sebagian dana bukanlah bukti ketiadaan penyimpangan," tegas Ketua LPKN, Alfred.
"Justru, hal ini semakin memperkuat kecurigaan adanya potensi penyelewengan dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan Pilkada yang demokratis dan transparan."
LPKN menuntut Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini, termasuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah.
Keengganan KPU Soppeng untuk membuka seluruh dokumen anggaran dan memberikan penjelasan rinci semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menutupi penyimpangan.
"Kejaksaan harus bertindak tegas dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara," tandas Alfred. "Kepercayaan publik terhadap KPU Soppeng berada di ujung tanduk, dan penyelidikan yang transparan dan menyeluruh merupakan satu-satunya cara untuk memulihkannya."
LPKN akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak penegak hukum untuk segera bertindak.
0 Komentar