Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan - 27 Mei 2025 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Mulyadi pada 19 Januari 2023 (STTLP/B/55/I/2023/SPKT/POLDA SULSEL) terhadap PT Maswindo Bumi Mas dan petinggi perusahaannya, Aswin Yanuar (CEO) dan Hidayat (Kepala Cabang Makassar), hingga kini belum menemui titik terang. Lebih dari dua tahun berlalu, proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan justru diwarnai dengan dugaan lambannya penanganan kasus dan potensi campur tangan oknum.
Kekecewaan mendalam terpancar dari Mulyadi, pelapor kasus ini. Upaya konfirmasi yang dilakukannya pada 29 April 2025 kepada IPTU Suriyadi, Panit Subdit IV Unit III Polda Sulsel, tidak membuahkan hasil. Merasa jalan hukum buntu, Mulyadi pun membawa kasus ini ke ranah publik pada 12 Mei 2025, berharap mendapat perhatian dari masyarakat dan institusi kepolisian. Ia secara khusus meminta Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si., untuk turun tangan dan mengawasi proses penyidikan yang dinilai berlarut-larut ini. Mulyadi bahkan terang-terangan menuding adanya dugaan oknum yang bermain dalam kasus ini, yang menurutnya telah mencederai citra kepolisian.
Konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sulsel mengungkap rencana pemanggilan pelapor (19 Mei) dan terlapor Aswin Yanuar (20 Mei 2025). Ironisnya, hanya pelapor yang memenuhi panggilan tersebut. Aswin Yanuar, hingga saat ini, belum kembali dipanggil, menunjukkan kurangnya keseriusan dan ketegasan dalam proses penyidikan. Meskipun Aswin Yanuar sempat diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada 20 Februari 2025 dan berjanji menyelesaikan masalah, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Serangkaian penundaan yang terjadi menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas proses hukum yang tengah berjalan.
AKP Firman, Kanit yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa (P19) karena adanya ketidaksesuaian keterangan saksi yang perlu dilengkapi. Ia membantah tudingan penundaan, menekankan perlunya penyelesaian prosedur yang benar. Namun, penjelasan ini dinilai kurang meyakinkan, mengingat status Hidayat sebagai tersangka yang belum ditahan dan terlapor utama, Aswin Yanuar, yang belum dipanggil ulang.
Pernyataan AKP Firman tentang penyidikan yang akan dilakukan secara “fokus dan hati-hati” terkesan normatif dan kurang substansial tanpa dibarengi langkah-langkah konkret dan transparansi yang jelas. Ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan publik dan menuntut akuntabilitas dari Polda Sulsel, bukan sekadar janji-janji tanpa progres yang nyata.
Polda Sulsel, sebagai institusi penegak hukum, memiliki tanggung jawab besar tidak hanya kepada pelapor, tetapi juga kepada masyarakat yang berharap pada tegaknya hukum dan keadilan tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas dan profesionalisme kepolisian. Kasus ini harus menjadi bukti bahwa hukum benar-benar berpihak kepada pencari keadilan, bukan kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.
Sebagai upaya terakhir, Mulyadi menyatakan akan mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dan ketidakberesan dalam proses penyidikan kasus ini. Langkah ini menunjukkan betapa besarnya keputusasaan dan ketidakpercayaan Mulyadi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulsel. Publik pun menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.
Timred
0 Komentar