Infokasus.id Soppeng, Sulawesi Selatan – 16 Mei 2025 – Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) melayangkan gugatan tajam atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan sampul rapor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Soppeng tahun 2023. Anggaran yang mencapai Rp365.260.000 untuk jenjang SD dan SMP menjadi sorotan utama, dengan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan kualitas bahan yang digunakan.
Ketua LPKN, Alfred, dalam pernyataan resminya hari ini, tidak hanya mengkritik tajam dugaan pelanggaran tersebut, tetapi juga mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Soppeng, khususnya Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan audit menyeluruh dan transparan. Alfred menekankan bahwa ketidaksesuaian spesifikasi teknis, seperti jenis kertas yang digunakan, merupakan pelanggaran fatal yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi terselubung.
"Jika spesifikasi teknis saja, seperti jenis kertas, sudah dilanggar, bagaimana kita bisa percaya pada transparansi dan akuntabilitas anggaran sebesar itu? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi potensi penyimpangan serius yang harus diusut tuntas," tegas Alfred.
Alfred menuding lemahnya kontrol internal di Disdikbud Soppeng sebagai faktor utama yang memungkinkan dugaan penyimpangan ini terjadi. Ia juga mempertanyakan komitmen Disdikbud terhadap standar pengadaan yang telah ditetapkan. "Disdikbud harus bertanggung jawab secara moral dan administratif. Jangan ada pembiaran terhadap kontraktor yang mengabaikan kualitas dan spesifikasi yang telah disepakati," lanjutnya dengan nada keras.
LPKN mendesak agar Inspektorat Daerah Soppeng bertindak cepat dan tegas dalam menyelidiki dugaan ini. Keengganan untuk melakukan audit menyeluruh, menurut Alfred, akan semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada kualitas pendidikan di Kabupaten Soppeng.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Disdikbud Kabupaten Soppeng terkait tuduhan ini. LPKN menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah hukum selanjutnya jika diperlukan. Publik menantikan transparansi dan akuntabilitas penuh dari pemerintah daerah Soppeng dalam menangani kasus ini.
Kontak:
Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN)
[Nomor Telepon/Email LPKN]
0 Komentar