Infokasus.id Aceh Barat kembali dihadapkan pada kasus dugaan korupsi dan pungli di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan. Bukannya menindak tegas, Geuchik Desa Rundeng justru diduga melindungi aparatur desa yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Barat. Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa pun terancam
Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penggelapan uang kutipan fardhu kifayah oleh mantan Kepala Dusun (Kadus) Dusun 1, yang kini menjabat Kaur. Menurut Kak Lis, pengelola data kutipan warga, mantan Kadus tersebut mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi keperluan pemakaman ini dikumpulkan secara sukarela oleh warga.
Kekecewaan warga semakin memuncak dengan sikap Geuchik yang mempertahankan mantan Kadus di struktur pemerintahan desa. Herman, warga Desa Rundeng, menyatakan bahwa mantan Kadus juga terlibat dalam pungutan liar (pungli) yang merugikan fakir miskin, termasuk dalam pengelolaan dana dari Baitul Mal.
Ia bahkan menuding Geuchik melindungi oknum tersebut karena kedekatan saat Pilkades lalu. Tuduhan serupa juga dilayangkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga disebut terlibat pungli dalam LHP Inspektorat.Kejanggalan lain muncul dari proses pemilihan Kadus di sejumlah dusun yang dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan Qanun SOTK. Pemilihan di Dusun 4, misalnya, hanya dihadiri 20 orang dari 300 pemilih, menunjukkan proses yang tidak representatif dan terkesan dipaksakan.
Kejaksaan telah turun tangan untuk memeriksa bukti dan laporan warga. Masyarakat Desa Rundeng berharap pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku, mengembalikan kepercayaan publik, dan melindungi hak-hak masyarakat kecil dari praktik korupsi dan pungli. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya penegakan hukum dan transparansi pemerintahan di tingkat desa.
Tim Red
0 Komentar