Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan – Rabu, 28 Mei 2025, Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GMP) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sulawesi Selatan.
Aksi ini merupakan buntut dari dugaan kuat adanya transaksi gelap (86) yang melibatkan oknum kepolisian Polres Jeneponto dalam kasus narkoba jenis sabu.
GMP mendesak Kapolda Sulsel untuk menindak tegas Kasat Narkoba Polres Jeneponto dan anggotanya yang diduga terlibat.
Berdasarkan keterangan saksi dari keluarga bandar dan pengguna narkoba yang diamankan di Polres Jeneponto, GMP menduga kuat adanya praktik suap-menyuap sebagai syarat pembebasan para tersangka.
Perbuatan ini dinilai telah mencederai citra institusi kepolisian dan mengikis kepercayaan publik.
Klarifikasi Kasat Narkoba Polres Jeneponto yang menyatakan para pelaku direkomendasikan untuk rehabilitasi di BNN dianggap GMP sebagai pernyataan yang cacat secara prosedural.
GMP menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi merupakan kewenangan hakim, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rehabilitasi hanya dapat diputuskan setelah proses hukum di pengadilan selesai.“Pernyataan Kasat Narkoba tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menghalangi proses hukum yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Ryan Taufik, Jendral Lapangan GMP.
GMP mendesak Kabid Propam Polda Sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kasat Narkoba Polres Jeneponto dan anggotanya terkait dugaan transaksi gelap dengan bandar dan pengguna narkoba.
Meskipun pihak Polda Sulsel menyatakan kasus ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Propam, GMP menyatakan akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Ancaman aksi jilid dua ini menjadi penegasan keseriusan GMP dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba, sedang diuji dalam kasus ini.
0 Komentar