Keluarga Korban Laporkan Oknum Brimob ke Propam Polda Sulsel Terkait Pembongkaran Lapak di Pasar Senggol

Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan 23 Mei 2025 –  Polemik pembongkaran lapak pedagang di Pasar Senggol, Makassar, memasuki babak baru. 

Keluarga korban pembongkaran dan sejumlah pedagang melaporkan Bripda Haerul, oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, ke Propam Polda Sulsel.  

Laporan tersebut dilayangkan setelah klaim Bripda Haerul yang menyatakan lapak tersebut berada di lahan pribadinya dibantah keras oleh keluarga korban dan para pedagang.

Penelusuran di lapangan menunjukkan lapak yang dibongkar terletak di jalur yang selama ini digunakan puluhan pedagang lain, bukan di lahan milik Bripda Haerul.  

Nasrian, kakak pemilik lapak yang dibongkar, menegaskan,  "Kalau katanya di pekarangannya, mana pekarangannya? Rumahnya di seberang kanal, sementara lapak kami sejajar dengan pedagang lain."

Keterangan dari Edi Susanto, yang melakukan pembongkaran, memperkuat dugaan tersebut. 

Dalam rekaman yang diperdengarkan kepada awak media, Edi mengaku hanya menjalankan perintah Bripda Haerul.  

Lebih lanjut, Nasriani mengungkapkan adanya bukti rekaman lain yang menunjukkan dugaan intervensi Bripda Haerul kepada kepala pasar untuk menghapus data pedagang.

Keluarga korban memiliki bukti kepemilikan lapak berupa kartu identitas resmi dari pengelola pasar, yang menunjukkan lapak tersebut telah ditempati lebih dari 20 tahun.  

Mereka juga menduga adanya upaya intervensi ke instansi pemerintahan Kecamatan Mariso untuk menghilangkan lapak pedagang di Pasar Senggol.

"Ini bukan hanya soal lapak, ini soal keadilan," tegas perwakilan keluarga korban.  Mereka telah menyerahkan seluruh bukti berupa rekaman, foto, dan surat dari pengelola pasar kepada Propam Polda Sulsel.

Sebelumnya, Bripda Haerul menyatakan lapak tersebut berada di lahan pribadinya dan mengganggu akses rumahnya. 

Ia juga berencana menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan intimidasi. 

Namun, fakta di lapangan dan bukti yang ada membantah klaim tersebut.  Pihak keluarga korban kini menunggu hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel.

 (Timred)

0 Komentar