Infokasus.id Soppeng, Sulawesi Selatan, 18 Mei 2025 – Polsek Liliriaja berhasil menyelesaikan kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Indo Maret Lajoa pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, pukul 23.30 WITA, melalui jalur mediasi yang efektif dan humanis. Kapolsek Liliriaja, Iptu Laode Muhammad Irwan, S.Sos., bersama Aiptu Kaharuddin (Bhabinkamtibmas) dan Babinsa, menunjukkan dedikasi tinggi dalam menciptakan solusi restorative justice.
Kejadian pengeroyokan tersebut langsung ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Kedua belah pihak yang terlibat kemudian dibawa ke Kantor Polsek Liliriaja untuk menjalani proses mediasi. Di bawah bimbingan Iptu Laode Muhammad Irwan, S.Sos., dan timnya, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dan menandatangani surat pernyataan.
"Alhamdulillah, berkat mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat berdamai," ujar Iptu Laode. Keberhasilan ini membuktikan bahwa pendekatan persuasif dan restorative justice dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik sosial.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi upaya Kapolsek Liliriaja. "Mediasi ini diharapkan mencegah konflik lanjutan dan menjaga Kamtibmas. Polisi setempat akan terus memantau situasi dan melakukan upaya preventif," kata Kapolres. Penyelesaian kasus ini menjadi contoh baik dalam penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan perdamaian.
Kontak:
[Nama dan Kontak Person Humas Polres Soppeng]
0 Komentar