Infokasus.id Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Soppeng mengembalikan dana hibah sebesar Rp 3.607.909.700 ke kas negara pada tanggal 9 April 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPUD Soppeng, Irwansah, saat dihubungi oleh awak media.
Pengembalian Dana Hibah
- Jumlah pengembalian: Rp 3.607.909.700
- Tanggal pengembalian: 9 April 2025
Tanggapan LPKN
- Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Soppeng memeriksa alias memanggil pihak yang terkait untuk memastikan transparansi pengelolaan uang negara.
- LPKN berharap agar Kejaksaan Negeri Soppeng segera mengusut dana hibah Pilkada 2024 kemarin di KPU Soppeng yang diduga tidak transparan.
Anggaran Hibah Pilkada 2024
- KPUD Soppeng mengelola anggaran hibah pada Pilkada 2024 senilai Rp 21 miliar.
0 Komentar