Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan -Latar Belakang: Sebuah laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Brimob Polda Sulsel yang membongkar paksa lapak pedagang di Pasar Senggol, Makassar, menuai kritik karena lambatnya penanganan oleh pihak berwenang. Syarifuddin, pemilik lapak yang dibongkar, telah secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam Polda Sulsel pada 23 Mei 2025 dengan nomor surat SPSP2/100/IV/2025/SUBBAGYANDUAN. Laporan tersebut disertai bukti berupa berkas dan rekaman suara
Kronologi Kejadian: Pembongkaran lapak dilakukan oleh Bripda HL (diduga) tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak pasar atau koordinasi dengan pengelola atau Camat Mariso. Kejadian berlangsung tak lama setelah Kasi Trantib Kec. Mariso dan Lurah Tamarunang meninggalkan lokasi karena pemilik lapak tidak ada di tempat. Syarifuddin menegaskan bahwa ini bukan sengketa lahan, melainkan pembongkaran paksa
Dugaan Pelanggaran Prosedur: Kasus ini disorot karena dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum Brimob, termasuk pembongkaran sepihak dan intervensi terhadap kepala pasar untuk menghapus nama pedagang dari daftar resmi. Rekaman suara yang mendukung dugaan intervensi ini menjadi bukti penting dalam kasus ini.
Reaksi dan Dampak: Syarifuddin menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan laporan dan kekhawatiran para pedagang akan terulangnya kejadian serupa. Kepala Pasar Senggol juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai pembongkaran dan tidak pernah menerima surat tembusan dari kelurahan terkait larangan berjualan. Informasi tambahan menyebutkan bahwa kepala pasar telah memberikan surat teguran kepada Cherul, yang menolak menghentikan pembangunan lapaknya sebelum menerima surat dari camat.
Harapan Masyarakat: Masyarakat menantikan langkah tegas dari Propam Polda Sulsel dan Pemerintah Kecamatan Mariso untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka dan adil. Para pedagang kecil berharap proses hukum yang transparan dan memberikan keadilan.
Tim
0 Komentar