Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan - Aksi demonstrasi di depan Polrestabes Makassar pada 30 Mei 2025 terkait pelaporan Advokat Wawan Nur Rewa, S.H oleh inisial AB, legal representative AAS Building, berujung kericuhan dan penangkapan empat orang, termasuk dua pengacara. Aksi yang awalnya damai, memanas setelah simbol keranda mayat yang mewakili “matinya keadilan” hendak dibakar.
Latar Belakang Kasus:
Kasus bermula dari pelaporan Advokat Wawan Nur Rewa oleh AB. Koalisi Advokat Sulawesi Selatan mengecam keras pelaporan ini sebagai kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesi, menganggapnya sebagai pelanggaran hak imunitas advokat yang dijamin UU No. 18 Tahun 2003.
Koalisi menilai pernyataan Wawan disampaikan dalam kapasitas profesional, bukan pribadi, dan proses hukum yang tetap berjalan meskipun ada hak imunitas advokat sangat janggal. Mereka mempertanyakan mengapa laporan tersebut lolos hingga tahap penyidikan tanpa peninjauan mendalam oleh SPKT Polrestabes Makassar.
Aksi Unjuk Rasa "Advokat dan Rakyat Menggugat":
Aksi unjuk rasa yang dihadiri advokat, mahasiswa, LSM, ormas, jurnalis, dan masyarakat Sulawesi Selatan menuntut:
1. Pencabutan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM.
2. Pemecatan Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan penyidik terkait.
3. Penghentian kriminalisasi dan intimidasi terhadap advokat.
Aksi diwarnai dengan pagelaran budaya seperti Tunrung Gandrang dan Angngaru serta orasi ilmiah.
Kericuhan dan Penangkapan:
Ketegangan meningkat saat dua pengacara mencoba membakar keranda mayat sebagai simbol protes. Aparat kepolisian menghentikan paksa aksi tersebut dan mengamankan kedua pengacara.
RDua mahasiswa yang berorasi dan membawa poster kritis juga diamankan. Penangkapan ini memicu kecaman massa yang menilai tindakan aparat berlebihan dan represif.Video dan foto penangkapan tersebar luas di media sosial, memicu gelombang kritik terhadap penanganan aksi oleh Polrestabes Makassar.
Isu Intervensi dan Konflik Kepentingan:
Kasus ini menjadi sensitif karena adanya dugaan intervensi kekuasaan dan konflik kepentingan terkait AAS Building, objek sengketa. Pelaporan terhadap advokat yang membela hak ahli waris memicu spekulasi mengenai keterlibatan pihak-pihak berkuasa.
Kesimpulan:
Insiden pembakaran simbolis dan penangkapan empat orang menandai eskalasi konflik dalam kasus pelaporan Advokat Wawan Nur Rewa.
Aksi demonstrasi yang awalnya bertujuan menyuarakan hak imunitas advokat dan protes terhadap kriminalisasi berujung pada kericuhan dan penangkapan, menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas tindakan aparat dan transparansi proses hukum yang berjalan.
Dugaan intervensi kekuasaan dan konflik kepentingan semakin menambah kompleksitas kasus ini.
Tim
0 Komentar