Mediasi Kasus di Lapas Kelas I Makassar Berakhir Damai: Kesepakatan Tercapai, Semua Pihak Saling Memaafkan

Infokasus.id Makassar, [Tanggal Rilis] –  Proses mediasi antara Ibu Saliah dan Andi Armansyah Akbar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar, yang difasilitasi oleh Kepala Lapas, telah mencapai kesepakatan damai.  

Hal ini dikonfirmasi dalam konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum Ibu Saliah, Wawan Nur Rewa, S.H., di Lapas Kelas I A Makassar.

Mediasi yang berlangsung lancar menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak.  

Wawan Nur Rewa menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan sebelumnya yang mungkin menimbulkan kesalahpahaman, dan menekankan komitmen untuk menutup lembaran lama.  

Ia juga mengkonfirmasi pengembalian dana sebesar Rp30 juta kepada kliennya sebagai bagian dari kesepakatan.  

Wawan memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan adil dari pihak Lapas dalam memfasilitasi mediasi.

"Kedua belah pihak sepakat untuk tidak lagi saling menyinggung atau membuka kembali peristiwa masa lalu," tegas Wawan.  

"Tindakan hukum akan diambil jika ada pihak yang tetap menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik."

Ibu Saliah, melalui perwakilannya, juga menyampaikan permohonan maaf kepada Lapas dan Andi Armansyah Akbar, menekankan bahwa tidak ada niat buruk dalam pernyataan sebelumnya. 

 Andi Armansyah Akbar pun turut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak.

Proses mediasi ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah, hukum, dan keadilan.

 



0 Komentar