Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Resmi Tersangka Kasus Narkoba: 2,84 Gram Sabu Diamankan

Infokasus.id Bulukumba, Sulawesi Selatan, 16 Mei 2025 –  Polres Bulukumba menetapkan RA alias R (35), oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, sebagai tersangka kasus narkoba.  

Tes laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan memastikan 2,8425 gram sabu yang disita dari RA positif metamfetamin.

Meskipun tes urine RA negatif,  Kasubag Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menegaskan RA berperan sebagai pengedar.  

"Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," tegas AKP Marala.

RA ditangkap Selasa, 13 Mei 2025, pukul 15.00 WITA, di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, berdasarkan informasi masyarakat.  

Saat ini, RA ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara. 

Penangkapan ini menunjukkan komitmen teguh Polres Bulukumba memberantas narkoba, termasuk di lingkungan pemerintahan.  

Ketegasan ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Kontak:

 

Kasubag Humas Polres Bulukumba

AKP H. Marala

[Nomor Telepon]

 


0 Komentar