Pembentukan Caretaker BPD HIPMI Aceh: Langkah Konstitusional untuk Konsolidasi Organisasi

Infokasus.id JAKARTA –  Pembentukan Tim Caretaker Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh telah menuai berbagai tanggapan.  Namun, Sekretaris Caretaker, M Aufar Hutapea, menegaskan bahwa pembentukan tersebut sepenuhnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Aufar menjelaskan bahwa Tim Caretaker dibentuk untuk mengoptimalkan aktivitas organisasi, khususnya dalam pembinaan dan pemberdayaan pengusaha muda Aceh.  Keputusan ini diambil setelah masa bakti pengurus BPD HIPMI Aceh 2022-2025 yang seharusnya berakhir pada 2 Februari 2025 diperpanjang hingga 2 Mei 2025  karena dinamika internal.  Perpanjangan tersebut dan upaya penyelesaian dinamika internal melalui rapat konsultasi pada 25 April dan instruksi Musda BPP HIPMI Nomor 1526/A/1-Sek/BPP/V/25 tanggal 5 Mei 2025 yang menargetkan penyelesaian deadlock steering committee paling lambat 13 Mei, tak membuahkan hasil.  Karena itu,  BPP HIPMI memutuskan membentuk Tim Caretaker.

Keputusan ini, lanjut Aufar,  didukung oleh setidaknya lima pasal dalam AD HIPMI (Pasal 5, 7, 8, 12, dan 13) dan lima pasal dalam ART HIPMI (Pasal 19, 22, 23, 26, dan 27), serta dua Peraturan Organisasi (PO) HIPMI, yaitu PO Nomor 01/PO/HIPMI/07/2023 dan PO Nomor 03/PO/HIPMI/07/2023.

Tim Caretaker, yang masa kerjanya maksimal enam bulan,  akan berfokus pada koordinasi, konsolidasi organisasi, dan persiapan Musyawarah Daerah (Musda).  Aufar menambahkan bahwa tim akan segera berangkat ke Aceh untuk menjalankan tugas tersebut agar aktivitas BPD HIPMI Aceh dapat kembali berjalan normal.  Dengan demikian,  langkah pembentukan caretaker ini bukan hanya sah secara hukum organisasi, tetapi juga merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan dan perkembangan HIPMI Aceh.

0 Komentar