Pesta Ulang Tahun Tanpa Izin Digerebek, Polisi Amankan Miras dan Keyboard

Infokasus.id Bitung, Sulawesi Utara, 16 Mei 2025 –  Polres Bitung bertindak cepat merespon keluhan warga terkait pesta ulang tahun yang meresahkan di Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.  

Pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025, pukul 00.30 WITA, Tim Intelkam Polres Bitung bersama Tim Patroli Wilayah Timur menghentikan pesta tersebut karena melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

Pesta yang digelar tanpa izin ini diwarnai musik keras dan konsumsi minuman keras.  

Pemilik pesta, HM (25), seorang pelaut, diamankan bersama barang bukti berupa keyboard dan sejumlah minuman keras.  HM kini berurusan dengan Polsek Maesa.

Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Karel Tangay, SH, menegaskan komitmen Polres Bitung untuk menindak tegas pelanggaran izin keramaian dan peredaran miras.  

"Tindakan ini sebagai peringatan keras bagi siapapun yang mengganggu ketertiban masyarakat," tegas Kompol Tangay.

Polres Bitung berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Bitung. 

Kontak:

[M HONTONG dan Kontak Person yang Berwenang]

 

###

 


0 Komentar