Infokasus.id Makassar, 17 Mei 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar atas keputusan tegasnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan pegawai Non-ASN program “Laskar Pelangi”. Keputusan ini dinilai sebagai langkah tepat dan konsisten dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Akbar Polo menyatakan bahwa program Laskar Pelangi yang diinisiasi pada masa kepemimpinan Wali Kota Danny Pomanto tahun 2022 telah melanggar regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BKN Regional IV Makassar terkait pengelolaan tenaga honorer.
“Keputusan Pemkot Makassar mengakhiri kontrak Laskar Pelangi merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi negara,” tegas Akbar Polo.
Ia mengingat perjuangannya tahun 2022 memperjuangkan nasib para honorer yang dirugikan oleh kebijakan pembentukan Laskar Pelangi.
Akbar bersyukur para honorer tersebut kini telah diakomodasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua Pemkot Makassar.
Akbar menggarisbawahi Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dan rilis resmi BKN Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 yang menetapkan batas pendataan tenaga non-ASN hingga 31 Oktober 2022.
“Pembentukan Laskar Pelangi tahun 2022 bertentangan dengan kebijakan nasional. PHK terhadap honorer lama untuk memberi tempat kepada Laskar Pelangi adalah langkah keliru,” tegasnya.
PJI Sulsel mendukung penuh keputusan Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham sebagai bentuk penegakan aturan dan keadilan bagi tenaga honorer.
Kontak:
Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan
Akbar Polo
0 Komentar