Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan– Kuasa hukum ahli waris Hapid bin Muhammad, Wawan Nur Rewa, dilaporkan secara pribadi oleh seseorang berinisial AB yang mengaku sebagai perwakilan hukum AAS Building atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Wawan menyampaikan pernyataannya dalam konferensi pers pada Selasa, 15 April 2025, di sebuah rumah makan di Jalan Andalas, Makassar. Ia mengungkapkan dugaan bahwa tanah milik kliennya telah berpindah kepemilikan secara tidak sah, dan kini berdirilah bangunan AAS Building di atasnya. Berdasarkan pencarian publik melalui Google, AAS Building diketahui milik Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman.
Wawan menjelaskan, “Saya hanya menyampaikan fakta yang kami peroleh dari klien, fakta yang telah kami uji secara hukum internal. Saya tidak menyerang individu mana pun.”
Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari tugas profesionalnya sebagai advokat. Surat kuasa dari kliennya ditandatangani pada 14 April, dan konferensi pers digelar sehari setelahnya. Media mempublikasikan berita tersebut pada 16 April, namun laporan terhadap dirinya secara pribadi baru dibuat pada 17 April.
Wawan menyatakan, “Saya baru mengetahui bahwa laporan itu bersifat pribadi pada 3 Mei, setelah menerima surat undangan klarifikasi. Ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana dengan hak imunitas advokat?”
Wawan memenuhi undangan klarifikasi di Mapolrestabes Makassar pada Kamis, 15 Mei 2025, mengenakan toga advokat dan didampingi rekan sejawat dari Aliansi Advokat. Kehadirannya didukung Solidaritas Jurnalis Sulawesi Selatan yang mengecam kriminalisasi terhadap profesi advokat dan jurnalis.
Menurut Wawan, terdapat kejanggalan dalam dokumen peralihan hak atas tanah, seperti akta jual beli dan surat keterangan waris yang tidak sesuai. Ia bahkan menduga objek tanah tersebut telah dijual lebih dari sekali oleh pihak yang sama.Ia menambahkan, “Seharusnya informasi ini menjadi bahan klarifikasi terbuka dari pihak AAS, bukan malah menjadi dasar pelaporan pribadi terhadap saya. Ini kontraproduktif dan memperkeruh keadaan.”
Wawan menilai laporan tersebut sebagai upaya pelecehan terhadap profesi advokat dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Wawan menegaskan, “Saya tidak memiliki urusan pribadi dengan pihak AAS. Jika setiap advokat dapat dilaporkan secara pribadi saat menjalankan tugasnya, ini sangat berbahaya. Polisi seharusnya lebih hati-hati menelaah laporan semacam ini.”
Dikenal sebagai advokat vokal di Sulawesi Selatan, Wawan aktif di media sosial dan sering menyuarakan isu keadilan, terutama bagi masyarakat kecil. Aksi-aksinya sering viral di TikTok, bahkan masuk ke FYP (For Your Page).
Sampai berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dan pihak pelapor (AB) masih ditunggu.
0 Komentar