Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan - 22 Mei 2025 – Sidang perdana praperadilan Yusni Binti Nuntung (YN) vs. Kapolsek Tallo (No. 17/Pid.Pra/2025/PN Mks) ditunda karena ketidakhadiran pihak Termohon dari Polsek Tallo.
Sidang di Pengadilan Negeri Makassar yang dijadwalkan pukul 09.00 WITA terpaksa ditunda hingga 2 Juni 2025 pukul 10.00 WITA.
Kuasa hukum YN dari Kantor Hukum Mohammad Husen & Rekan, Vhivy Arida Bhayangkara, S.H., menyatakan ketidakhadiran Polsek Tallo menunjukkan kurangnya kesiapan dan rasa tanggung jawab dalam mempertanggungjawabkan penetapan tersangka YN.
Mereka menilai hal ini sebagai pelanggaran martabat hukum.
"Ketidakhadiran ini tidak akan menghentikan perjuangan kami. Kami akan mengawal proses praperadilan ini hingga tuntas untuk mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia dalam kasus ini," tegas Vhivy. Sidang lanjutan diharapkan mengungkap fakta-fakta yang berimbang demi penegakan keadilan.
(Tim Red)
0 Komentar