Infokasus.id Bitung, Sulawesi Utara, 23 Mei 2025 – Tim Resmob Polsek Matuari, Polres Bitung, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Manembo-nembo Tengah. Kejadian yang dilaporkan pada Selasa (20/5/2025) ini mengakibatkan kerugian mencapai Rp105.800.000.
Ketiga pelaku, DM (19), AMAR (18), dan AL (18), ditangkap pada Kamis (22/5/2025). DM masuk sekolah dengan cara memanjat pagar, membobol pintu kelas, dan mencuri barang elektronik. Barang curian kemudian dijual ke Minahasa Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 unit speaker, 1 unit komputer, 2 tabung gas, 1 unit TV, 1 unit proyektor, 2 unit laptop, 1 unit kipas angin, 1 unit keyboard, 1 unit UPS, dan 1 unit blender.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ancaman Pasal 480 KUHP tentang penadahan juga mengintai jika terbukti menjual barang hasil curian.
Kapolsek Matuari, IPTU Doly Irawan, S.Tr.K., mengimbau peningkatan kewaspadaan keamanan di lingkungan sekolah dan mendorong kerja sama antara warga dan polisi dalam menjaga keamanan.
Kontak:
[Michael H ]
0 Komentar