Infokasus.id Bitung Sulawesi Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bitung. Jumat (23/5/2025), sekitar pukul 18.30 WITA, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO IPDA Abdul K Mahalieng, SH, meringkus seorang pengedar sabu berinisial H (29) di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari.
Penangkapan dilakukan saat H hendak mengambil satu paket sabu yang dikemas menyerupai permen FOX dan dibalut lakban cokelat.
Hasil interogasi mengungkap, H memesan sabu tersebut melalui WhatsApp seharga Rp 1.000.000 dari seorang kenalan di Facebook. Ini merupakan pembelian sabu kedua kalinya bagi H yang beralamat di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir.Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dan satu handphone Pocco warna hitam. IPTU Trivo Datukramat menegaskan komitmen Polres Bitung untuk memberantas peredaran narkoba dan mengembangkan penyelidikan guna membongkar seluruh jaringan. Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk proses hukum selanjutnya. Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan bersama.
Michael H
0 Komentar