Satresnarkoba Polres Kolaka Bongkar Sindikat Sabu 109,5 Gram: Program Sahabat Polri Berbuah Hasil

Infokasus.id Kolaka, Sulawesi Tenggara, 17 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 109,5 gram.  Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui program unggulan Kapolres Kolaka, "Sahabat Polri," yang kemudian dikembangkan menjadi penangkapan dua tersangka, J dan F, di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Kamis (15/5/2025) pukul 20.00 WITA.

Tim Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Hairuddin, M., S.E., melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka J di kediamannya.  Penyergapan dilakukan setelah pengintaian intensif.  Saat ditangkap, J dan F sedang mengkonsumsi sabu.  Petugas menyita tujuh saset berisi kristal bening seberat 109,5 gram bruto, diduga sabu, serta sejumlah barang bukti lain: kotak hitam, tempat kacamata, tas kecil, alat pres plastik, bong, plastik klip kosong, dan dua timbangan digital. 

Modus operandi tersangka J diduga sebagai pengedar sabu.  Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Langkah selanjutnya meliputi gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta uji Labfor untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika.  Keberhasilan ini membuktikan keseriusan Polres Kolaka memberantas narkoba dan menunjukkan efektivitas program Sahabat Polri dalam membangun sinergi dengan masyarakat. 

Kontak:

[Nama dan Kontak Person Humas Polres Kolaka]

0 Komentar