Infokasus.id Tangerang Selatan – Investigasi mendalam yang dilakukan oleh LSM Komite Pemantau Korupsi (K-PK) dan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, dipimpin oleh Syamsul Bahri, mengungkap dugaan penyimpangan dana APBD yang mencengangkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Fokus investigasi tertuju pada dana pemeliharaan gedung sekolah SD dan SMP tahun 2022 dan 2023, yang diduga dikorupsi oleh oknum pejabat.
Temuan mengejutkan ini terungkap setelah K-PK dan GWI mengirimkan surat konfirmasi bernomor 006/KNFR/DPD/LSM/K-PK/SEKRE.DWN/TGRG/IV/2025 kepada Sekretaris Disdikbud. Namun, hingga berita ini diturunkan, Disdikbud enggan memberikan klarifikasi yang memadai, hanya bersedia bertemu dengan Kabid SMP dengan penjelasan yang terkesan mengaburkan fakta dan mengalihkan kesalahan ke unit kerja lain.
Syamsul Bahri, dalam konferensi pers yang dihadiri ratusan awak media di Kantor GWI Jalan Veteran, Kota Tangerang, memaparkan temuan yang sangat mengkhawatirkan.
Ia menuding adanya "double anggaran" atau penggelembungan anggaran yang bersifat fiktif dalam kegiatan pemeliharaan gedung sekolah.
Bukti Double Anggaran dan Kegiatan Fiktif:
Syamsul Bahri menunjukan bukti bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan berbagai proyek pembangunan dan penataan gedung, termasuk pembangunan dan renovasi sejumlah gedung sekolah pada tahun 2023. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan gedung SMPN 10, SMPN 12, SMPN 23, SMPN 7, SMPN 8, SDN Babakan 1, SDN Jurang Mangu Barat 3, SDN Muncul 1, SDN Paku Jaya 1, dan SDN Serua Indah 1. Anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek ini mencapai miliaran rupiah.
Namun, yang mengejutkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan juga mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk kegiatan pemeliharaan gedung sekolah yang sama pada tahun yang sama, dengan rincian sebagai berikut:
- SMP Negeri 12: Rp 98.000.000
- SMP Negeri 7: Rp 98.011.740
- SMP Negeri 10: Rp 81.318.154 dan Rp 143.973.200 (dua kegiatan berbeda)
- SMP Negeri 7: Rp 112.053.600Total anggaran yang diklaim oleh Disdikbud untuk kegiatan pemeliharaan gedung sekolah ini mencapai Rp 533.356.694, namun investigasi menemukan adanya anggaran tambahan sebesar Rp 23.216.775.474 yang tidak tercantum dalam laporan publik Disdikbud. Syamsul Bahri menegaskan bahwa selisih anggaran yang fantastis ini menunjukkan adanya kegiatan fiktif dan penggelapan dana APBD.
Dugaan Penggelapan Dana Tahun 2022:
Lebih mengejutkan lagi, investigasi juga menemukan dugaan serupa pada tahun 2022. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10.000.000.000 untuk "Pemeliharaan SD dan SMP Selama 1 Tahun".
Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pemeliharaan yang sama, dengan memecahnya menjadi ratusan paket pekerjaan yang lebih kecil. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penggelapan dana APBD secara sistematis.
Tindakan Hukum:
Syamsul Bahri dan GWI mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Mereka menilai potensi kerugian negara sangat besar dan tindakan tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera.
Mereka juga menekankan bahwa tindakan korupsi ini jauh lebih berbahaya daripada terorisme karena dampaknya yang lebih luas dan merusak.
Kasus ini telah diserahkan kepada Kejaksaan dan K-PK dan GWI berharap dukungan penuh dari masyarakat agar proses hukum berjalan lancar dan transparan.
Mereka bertekad untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim
0 Komentar