Infokasus.id Manado, Sulawesi Utara - Tiga orang calon penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6271 rute Manado – Jakarta diamankan oleh aparat keamanan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Rabu, 14 Mei 2025.
Ketiganya diduga kuat akan diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai scammer atau operator penipuan online/judi daring ilegal. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi yang bekerja sama dengan Anggota Pamtup Denintel Wilayah Bandara dan pihak keamanan bandara.
Identitas Tersangka
- C. R. A (22 tahun), warga Kelurahan Wewelen, Tondano Barat, Minahasa
- C. O. L (21 tahun), warga Kelurahan Tataaran Dua, Tondano Selatan, Minahasa- S. S. R (19 tahun), warga Kelurahan Leleko, Remboken, Minahasa
Kronologi Kejadian
Pihak Polsek Bandara menerima laporan terkait dugaan keberangkatan ilegal tiga pemuda asal Minahasa menuju Kamboja untuk bekerja sebagai scammer. Setelah berkoordinasi dengan TNI dan petugas keamanan bandara, dilakukan upaya penggagalan keberangkatan.
Langkah Selanjutnya
Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan BP3MI Sulawesi Utara untuk penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
0 Komentar