Infokasus.id Makassar, 25 Mei 2025 – Pembongkaran lapak pedagang di Pasar Senggol, Makassar, menimbulkan kontroversi dan memicu tuntutan evaluasi terhadap Lurah dan Camat Mariso. Kejanggalan dalam proses pembongkaran, mulai dari surat izin yang dipertanyakan hingga pernyataan pejabat yang saling lempar tanggung jawab, semakin memperkuat kecurigaan adanya penyimpangan prosedur.
Surat izin pembongkaran yang dikeluarkan Kelurahan Mariso pada 18 Mei 2024 menjadi sorotan utama. Surat tersebut menyatakan pembongkaran dilakukan atas keberatan warga. Namun, Lurah Mariso memberikan pernyataan yang dinilai tidak konsisten, menyebut keberatan warga terkait lapak yang berada di depan rumahnya, padahal lapak tersebut terletak sejajar dengan pedagang lain, terpisah oleh kanal.
Camat Mariso, dalam konfirmasinya, justru melemparkan tanggung jawab kepada kepala pasar. Ironisnya, Kepala Pasar Senggol membantah pernah menerima surat tersebut dan menyatakan pembongkaran dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia juga menegaskan data pedagang, termasuk pemilik lapak yang dibongkar, tercatat resmi di unit pasar.
Kesaksian warga semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan. Camat, Lurah, dan Satpol PP terlihat di lokasi sehari sebelum pembongkaran, namun memilih pergi tanpa tindakan setelah mengetahui pemilik lapak tidak ada. Pembongkaran justru dilakukan oleh pemilik lahan yang mengklaim kepemilikan.Kejadian ini membuat pedagang Pasar Senggol resah dan menuntut pertanggungjawaban. Seorang pedagang meminta Wali Kota Makassar mengevaluasi Lurah dan Camat Mariso, khawatir kejadian serupa terulang. Keluarga korban juga telah melaporkan dugaan intimidasi dan pembongkaran sepihak ke Propam Polda Sulsel.
Tip: Gunakan bahasa yang lugas dan faktual dalam rilis berita untuk menghindari interpretasi yang bias. Sertakan sumber informasi yang terpercaya untuk meningkatkan kredibilitas berita.
0 Komentar