Infokasus.id Soppeng, Sulawesi Selatan, 30 Mei 2025 – Alfred Surya Putra Panduu, Ketua LSM LPKN sekaligus wartawan profesional di Soppeng, Sulawesi Selatan, melaporkan dua akun Facebook ke Polres Soppeng pada hari ini, Senin, 30 Mei 2025.
Laporan tersebut terkait unggahan di kedua akun yang diduga kuat mengandung unsur fitnah dan mencemarkan nama baiknya sebagai jurnalis.
Pelapor menyerahkan bukti berupa tangkapan layar unggahan yang bermasalah sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Alfred untuk membela martabat profesi jurnalis dan menegakkan hukum di era digital yang rawan disinformasi (Kepolisian Resor Soppeng, 2025).
Dalam keterangannya kepada media, Alfred mengungkapkan rasa kecewanya yang mendalam atas tuduhan yang dilontarkan melalui kedua akun Facebook tersebut.
Ia menekankan bahwa unggahan tersebut bukan hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berdampak negatif pada kredibilitas dan profesionalitasnya sebagai wartawan.
Alfred, yang dikenal karena dedikasinya dalam menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab, merasa terpukul oleh penyebaran informasi palsu ini yang berpotensi merusak reputasi yang telah ia bangun selama bertahun-tahun.
Ia berharap tindakan hukum yang diambil dapat memberikan efek jera (Dewan Pers, 2024).
"Sangat disayangkan sekali harus sampai ke jalur hukum. Saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pengguna media sosial.
Berkomentarlah dengan bijak, bertanggung jawab, dan berdasarkan fakta, bukan fitnah dan opini yang tak berdasar," tegas Alfred.
Alfred juga menekankan pentingnya menjaga integritas profesi jurnalis dan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Penyebaran informasi tidak benar dan fitnah tidak hanya merugikan individu yang difitnah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media dan informasi itu sendiri (UU ITE, 2016).
Polres Soppeng telah menerima laporan tersebut dan langsung memulai penyelidikan awal.
Proses verifikasi bukti digital serta penelusuran identitas pemilik akun sedang dilakukan secara intensif.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan platform digital, serta menghormati etika komunikasi publik.
Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menyebarkan fitnah dan informasi yang salah.
Tim
0 Komentar