BAP Tak Kunjung Diserahkan, Sidang PM Dinilai Langgar Hak Pembelaan

Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan 10 Juni 2025 — Menjelang sidang kedua perkara pidana nomor 568/Pid.B/2025/PN Mks yang menjerat Ibu PM, pihak keluarga menyampaikan kekecewaan atas belum diterimanya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim penasihat hukum.

Dalam konferensi pers di Jl. Dg Tata Raya, Agung, perwakilan keluarga, menyatakan bahwa hingga H-1 sidang, jaksa belum memberikan salinan BAP dan dokumen turunannya. Padahal, menurutnya, akses terhadap BAP merupakan hak penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP dan ditegaskan kembali oleh Putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009.

“Pengacara tidak bisa membela maksimal jika dokumen inti perkara tidak diberikan. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law,” kata Agung.

Ia juga menyebut, jaksa berinisial DZ menolak memberikan salinan BAP dengan alasan menunggu izin Ketua Majelis Hakim—alasan yang dinilai tak berdasar. “KUHAP tidak mensyaratkan izin hakim untuk itu. Ini jelas bentuk pembatasan hak pembelaan,” tegasnya.

Agung menambahkan, surat dakwaan jaksa juga janggal karena tak mencantumkan nama pelapor, hanya saksi yang merasa keberatan. "Jika tak pernah ada laporan resmi, bagaimana proses ini bisa bergulir?" ujarnya.

Pihak keluarga berharap majelis hakim menunda sidang hingga salinan BAP diberikan. “Kami minta penasihat hukum Ibu PM menyampaikan keberatan resmi besok. Proses hukum harus transparan dan adil,” tutup Agung.

(R35)

.

0 Komentar