Berkas Sudah P21, Pelaku Masih Bebas: Korban Kekerasan Desak Kapolda dan Kejati Sulsel Bertindak Tegas

Infokasus.id Makassar, Sulawesi Selatan 17 Juni 2025 – Penegakan hukum di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Meski berkas perkara kasus penganiayaan terhadap TR dan orang tuanya telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 20 Desember 2024 oleh Kejaksaan Negeri Makassar, namun pelaku berinisial RK alias Rusdianto Kusnadi alias Fery hingga kini masih bebas.

Kasus ini dilaporkan resmi ke Polsek Tamalate pada 26 Januari 2024 dengan Nomor: LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel. Ironisnya, setelah satu tahun lebih, belum ada proses hukum lanjutan.

“Saya heran, setelah P21, kasus ini tidak bergerak. Bahkan penyidik menolak menyebut nama jaksa yang menangani. Seolah ada pembiaran sistematis terhadap kasus saya,” ujar TR saat ditemui di sebuah warkop di Makassar.

TR mengaku dirinya dan orang tuanya menjadi korban kekerasan di Perumahan Espana, Jalan Metro Tanjung Bunga. Ia mengalami luka di wajah dan lengan, sementara orang tuanya dicekik pelaku.

Merasa dipermainkan oleh proses hukum, TR menyatakan akan melaporkan perkara ini langsung ke Kapolda Sulsel, Kejati Sulsel, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan Kompolnas.

“Saya akan cari keadilan sampai ke atas. Tidak bisa dibiarkan seperti ini terus,” tegasnya.

Tak hanya pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri Makassar juga dinilai tidak transparan. Upaya konfirmasi oleh awak media terkait siapa jaksa yang menangani, tidak mendapatkan jawaban dari Kasintel Kejari Makassar hingga berita ini diturunkan.

Pengamat sosial, Jupri, menilai mandeknya kasus ini sebagai bentuk pembiaran hukum yang sangat mencederai rasa keadilan publik.

“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi pembiaran terstruktur. Jika dua institusi seperti kepolisian dan kejaksaan diam, lantas bagaimana nasib korban?” ujarnya tajam.

Kapolsek Tamalate, saat dikonfirmasi, mengarahkan awak media kepada Kanit Reskrim, Ipda Abdul Rahman. Dalam keterangannya, ia menyebut masih menunggu petunjuk jaksa. Namun saat ditanya soal nama jaksa yang menangani, ia enggan memberikan jawaban.

Minimnya transparansi dari dua institusi hukum ini menambah deretan catatan buruk terhadap penanganan kasus kekerasan, serta mempertajam kesan bahwa keadilan di negeri ini makin jauh dari jangkauan masyarakat kecil.

(/R35)*


0 Komentar