Infokasus.id Pontianak, Rabu, 11 Juni 2025 –Dalam langkah korektif yang dinilai paling strategis dalam sejarah kebijakan lingkungan nasional, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya — kawasan prioritas konservasi dunia yang diakui UNESCO.
DPD LSM MAUNG Kalbar menyambut langkah ini sebagai tonggak penting penegakan hukum lingkungan dan penanda komitmen Indonesia dalam membebaskan diri dari cengkeraman rezim ekstraktif.
“Ini adalah penegakan supremasi hukum lingkungan yang sesungguhnya. Presiden tidak sekadar menegakkan aturan administratif, tetapi telah mengambil posisi geopolitik ekologi global,” tegas Andri Mayudi, Ketua DPD MAUNG Kalbar.
“Indonesia menunjukkan bahwa ia tidak akan lagi menjadi sandera kartel tambang dan mafia sumber daya.”
EMPAT IUP DICABUT: KOREKSI TERHADAP JEJAK EKOLOGIS YANG MERUSAK
Empat perusahaan yang izinnya resmi dicabut antara lain:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Nurham
Keputusan Presiden ini didasarkan pada audit menyeluruh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta rekomendasi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Lokasi tambang diketahui berada dalam kawasan inti Geopark Raja Ampat — zona keanekaragaman hayati laut tropis terpenting di dunia.
KALIMANTAN BARAT: PUSAT PERANG STRATEGIS PENYELAMATAN PARU-PARU DUNIA
Meskipun keberanian Presiden di Raja Ampat layak diapresiasi, DPD MAUNG Kalbar menegaskan bahwa pertarungan utama penyelamatan ekologi Indonesia berada di Kalimantan Barat.
“Di Kalimantan Barat, kejahatan lingkungan telah mengalami konsolidasi struktural yang jauh lebih sistematis dan masif dibandingkan di Raja Ampat,” ungkap Andri.
Masalah krusial yang kini mendera Kalbar mencakup:
- PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang diduga dilindungi jejaring mafia politik
- Penguasaan lahan ilegal dan mafia tanah skala provinsi
- Ekspansi perkebunan sawit ilegal tanpa legalitas hukum
- Manipulasi AMDAL dan praktik perizinan transaksional
- Tumpang tindih kawasan hutan negara dan konversi fungsi kawasan secara melanggar hukum
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah memasuki level ekosida — kejahatan terhadap sistem kehidupan ekologis bangsa.”
PERPRES NO. 5 TAHUN 2025: ANTARA TEKS DAN TINDAKAN
DPD MAUNG Kalbar menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang dinilai sebagai instrumen hukum kuat namun belum diiringi keberanian eksekusi di lapangan.
“Legal drafting sudah selesai. Yang ditunggu sekarang adalah political courage untuk mengeksekusi penuh aturan ini tanpa kompromi terhadap kekuatan oligarki,” tegas Andri.
PEMBANGUNAN NASIONAL TERANCAM: TIDAK ADA EKONOMI TANPA EKOLOGI
DPD MAUNG Kalbar memperingatkan bahwa fondasi dari seluruh program strategis nasional — mulai dari ketahanan pangan, energi, hilirisasi industri, hingga pemenuhan gizi nasional — bergantung sepenuhnya pada keberlanjutan lingkungan hidup.
“Tidak ada pangan di tanah yang gundul. Tidak ada energi tanpa air. Tidak ada hilirisasi tanpa stabilitas tata ruang.”
KEJAHATAN LINGKUNGAN: KEJAHATAN TERHADAP GENERASI MASA DEPAN
DPD MAUNG Kalbar menegaskan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan lintas generasi (intergenerational crime).
“Setiap pohon yang ditebang secara ilegal hari ini, sedang merampas hak hidup anak cucu kita di masa depan.”
PESAN TERBUKA UNTUK PRESIDEN PRABOWO:
"KALIMANTAN BARAT MENANTI EKSEKUSI KEBERANIAN NEGARA"
“Presiden Prabowo telah menunjukkan keberanian negara di Raja Ampat. Kini panggung utamanya adalah Kalimantan Barat. Kami — DPD MAUNG Kalbar — siap menjadi mitra sipil strategis pemerintah untuk membersihkan paru-paru dunia dari cengkeraman mafia sumber daya. Ini bukan urusan lokal, ini pertempuran global: antara keberlanjutan atau kehancuran.”
(TIM/RED)
Sumber: Divisi Humas DPD LSM MAUNG Kalbar
0 Komentar