Darurat PHK Massal: LSM MAUNG Kecam Kegagalan Negara Lindungi Pekerja, Tuntut Aksi Nyata!

Infokasus.id Jakarta, 2 Juni 2025 – Gelombang PHK massal yang melanda Indonesia telah mencapai titik kritis,  menimpa ribuan pekerja dan mengancam stabilitas sosial ekonomi nasional.  Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG)  dengan tegas mengecam kegagalan negara dalam melindungi hak-hak pekerja dan menuntut tindakan nyata dari pemerintah.

Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana,  menyatakan keprihatinan yang mendalam atas maraknya PHK yang dilakukan secara sewenang-wenang,  tanpa melalui prosedur hukum yang benar,  dan tanpa memberikan pesangon yang layak.  Banyak pekerja,  termasuk buruh sektor informal dan pekerja harian,  terabaikan dalam program perlindungan sosial seperti JKP dan Kartu Prakerja.  Kondisi ini,  menurut Hadysa Prana,  bukan sekadar masalah ekonomi,  tetapi merupakan darurat sosial yang mengancam stabilitas nasional.

Hadysa Prana  mengingatkan pemerintah akan kewajibannya sesuai Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.  Kegagalan pemerintah dalam menegakkan jaminan pekerjaan ini berdampak pada penurunan daya beli,  stagnasi ekonomi,  dan peningkatan angka kemiskinan.  Jika dibiarkan,  efek domino ini akan semakin memperburuk situasi.

DPP LSM MAUNG mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas,  antara lain: 

1. Segera mengesahkan Undang-Undang Jaminan Pekerjaan Nasional.

2. Membentuk Badan Nasional Penanggulangan PHK yang efektif dan lintas sektoral.

3. Mewajibkan perusahaan untuk memiliki dana cadangan PHK dan menerapkan kontrak sosial korporasi yang melindungi pekerja.

4. Meluncurkan program padat karya daerah skala besar untuk menyerap tenaga kerja terdampak PHK.

Meskipun mengakui beberapa upaya positif pemerintah seperti JKP,  Kartu Prakerja,  dan program padat karya,  DPP LSM MAUNG  menilai program-program tersebut belum memadai dan perlu diperluas jangkauannya serta diawasi secara ketat agar tepat sasaran.

DPP LSM MAUNG menyerukan kepada Presiden RI,  Kementerian Ketenagakerjaan,  DPR RI,  dan pemerintah daerah untuk segera bertindak dan menetapkan kebijakan luar biasa guna mengatasi krisis PHK massal ini sebelum memicu dampak sosial yang lebih besar.

Kontak:


Hadysa Prana – Ketua Umum DPP LSM MAUNG

[Nomor telepon dan/atau detail kontak lainnya]

0 Komentar