Direktur Forbina Tegaskan Legalitas Tambang: PT MGK Sah dan Penuhi Seluruh Prosedur di Aceh Barat

Infokasus.id Banda Aceh, 12 Juni 2025 – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menegaskan bahwa PT Magellanic Garuda Kencana (PT MGK), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat, telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan sepenuhnya memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, M. Nur menyebut bahwa seluruh proses perizinan PT MGK telah melewati pengawasan ketat berbagai instansi terkait dan dinyatakan sah berdasarkan regulasi. “PT MGK telah memiliki IUP OP sejak tahun 2012 dan akan berlaku hingga 2032, dengan luasan konsesi mencapai 3.250 hektare di Aceh Barat,” ujar Nur.

Ia juga mengklarifikasi dinamika yang terjadi pada 2022, saat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mencabut delapan izin tambang di Aceh, termasuk milik PT MGK. Menurut Nur, Pemerintah Aceh menolak pencabutan tersebut, menegaskan bahwa sektor mineral dan batubara (Minerba) merupakan kewenangan daerah berdasarkan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Penolakan Pemerintah Aceh adalah bentuk nyata dari keberpihakan terhadap kewenangan otonomi daerah. Ini adalah komitmen menjaga hak-hak Aceh sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” tambahnya.

ESDM Aceh: Izin PT MGK Sah dan Berlaku

Penegasan senada datang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Dharmawan, dinyatakan bahwa PT MGK memiliki izin operasi yang sah hingga tahun 2032.

“Meskipun ada peralihan kewenangan ke pusat pasca UU Nomor 3 Tahun 2020, Aceh memiliki kekhususan tersendiri berdasarkan UUPA. Maka, pengelolaan Minerba tetap berada dalam kewenangan daerah,” jelas Dharmawan.

Menanggapi isu absennya PT MGK dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), Dharmawan menjelaskan bahwa hal tersebut bersifat administratif dan tengah diproses. “Ini tidak memengaruhi legalitas izin perusahaan,” tegasnya.

DLH Aceh Barat: PT MGK Miliki IPAL, Pengelolaan Limbah Terpantau

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Bukhari, ST, turut mengonfirmasi bahwa PT MGK telah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan secara konsisten memenuhi kewajiban pelaporan lingkungan secara berkala.

"Pengawasan terhadap aktivitas PT MGK dilakukan secara rutin. Laporan enam bulanan lingkungan selalu kami terima. Jika ditemukan pelanggaran, DLH akan mengambil tindakan pembinaan sesuai prosedur,” ungkap Bukhari.

Pernyataan ini sekaligus menepis tudingan organisasi Wangsa yang menuduh PT MGK melakukan pelanggaran lingkungan dan tidak memiliki IPAL. Bukhari menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Kesbangpol: Organisasi Wangsa Belum Terdaftar

Menariknya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Barat, Abdurrani, S.Pd, M.Pd, menyatakan bahwa organisasi Wangsa belum terdaftar secara resmi di Kesbangpol.

“Sampai hari ini, nama organisasi Wangsa belum tercatat dalam daftar resmi kami,” ujarnya saat dikonfirmasi via sambungan telepon.


0 Komentar