Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tancap Gas! Tersangka Korupsi Jalan Panjaitan Siap Naik Meja Hijau

Infokasus.id Gorontalo – Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan) mulai mendekati titik akhir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyatakan bahwa berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, kepada awak media, Rabu (11/6/2025).

“Perkara kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo telah rampung penyidikannya. Berkasnya sudah lengkap,” tegas Maruly.

Dengan dinyatakannya P21, penyidik Subdit Tipikor bersiap melangkah ke tahap berikutnya: pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo (tahap 2).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial DJ dan IA yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Kasus ini mencuat karena proyek jalan yang mestinya menopang pembangunan dan mobilitas warga, justru dijadikan ladang korupsi. Publik menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus ini sebagai tolok ukur komitmen aparat penegak hukum di daerah.

“Kami akan kawal hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat,” tegas Maruly.

Langkah cepat Ditreskrimsus Polda Gorontalo menjadi angin segar dalam pemberantasan korupsi yang selama ini menghantui proyek infrastruktur di daerah.

(M HONTONG)

0 Komentar