DPD LSM MAUNG Kalbar Bongkar Dugaan Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemkot Pontianak TA 2021–2023

Infokasus.id Pontianak, Kalbar | Infokasus – 22 Juni 2025 — Gelagat tidak beres dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Pontianak mulai terkuak. DPD LSM Monitor Aparatur Negara dan Golongan (MAUNG) Kalimantan Barat tengah menggelar kajian kritis terhadap aktivitas keuangan Pemkot dalam rentang Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat dan hasil telaah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari lembaga pemeriksa negara yang mengindikasikan adanya kejanggalan serius di balik angka-angka anggaran.

Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menegaskan bahwa temuan awal ini bukan sekadar opini, tapi berdasar dokumen dan fakta di lapangan. “Kami tak akan diam. Kajian ini kami tempuh demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tegasnya.

1. Dinas PUPR Disorot: Dugaan Overclaim dan Proyek Fiktif?

Salah satu sorotan tajam mengarah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak. LSM MAUNG mengendus adanya dugaan overclaim volume pekerjaan, pembayaran tak sesuai kontrak, dan dokumentasi proyek yang amburadul.

“Ini bukan soal salah ketik. Ini menyangkut uang rakyat. Dibutuhkan audit teknis dan investigatif, bukan klarifikasi basa-basi,” ujar Andri.

2. Rekomendasi BPK Tak Diindahkan?

DPD LSM MAUNG mempertanyakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang tertuang dalam LHP atas LKPD TA 2021–2023. Banyak temuan disebut belum ditindaklanjuti maksimal oleh OPD terkait.

“Kalau rekomendasi BPK saja diabaikan, lantas di mana wibawa sistem pengawasan keuangan daerah? SPI bisa lumpuh!” tegasnya.

3. Sekda Wajib Bertanggung Jawab sebagai Ketua TAPD

Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris Daerah Kota Pontianak dinilai tidak bisa lepas tangan. LSM MAUNG mendesak Sekda untuk tampil terbuka, menjelaskan langkah korektif apa yang sudah diambil terhadap temuan-temuan tersebut.

4. Patuhkah Pemkot terhadap UU Keuangan Negara?

MAUNG Kalbar yang didirikan oleh Hadysa Prana, juga menyoroti pertanggungjawaban anggaran yang wajib sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003, Permendagri 77/2020, dan Perpres 16/2018. Dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pertanggungjawaban anggaran harus segera dibuka ke publik.

Catatan Kritis Tata Ruang Kota: Kemacetan & Tumpang Tindih Zonasi

Di luar isu keuangan, LSM MAUNG juga menyorot kekacauan tata ruang dan kemacetan akut akibat pembangunan kota yang tak terencana dan minim sinergi dengan wilayah penyangga seperti Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Kota Pontianak butuh konsep tata ruang modern. Bukan hanya bangun jalan, tapi bangun sistem,” tegas Andri.

DPD LSM MAUNG Kalbar menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dan langkah konkret dari pihak terkait, maka mereka siap membawa kajian ini ke aparat penegak hukum.

“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara jujur dan terbuka. Tidak ada ruang untuk pembiaran.” – Andri Mayudi

(TIM/RED)
Sumber: DPD LSM MAUNG Kalbar

0 Komentar