Infokasus.id Pontianak, Kalbar – Kamis, 19 Juni 2025 Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dalam mengusut dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, menuai dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Daerah LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD MAUNG) Kalbar.
“Kami dari DPD LSM MAUNG Kalbar mengapresiasi dan memberikan ucapan Bravo kepada Kejati Kalbar. Langkah tegas ini sangat penting untuk menjaga keuangan negara dan membersihkan praktek korupsi di proyek pemerintah,” ujar Ketua DPD MAUNG Kalbar, Andri Mayudi.
Kerugian Negara Capai Rp 8 Miliar
Proyek bandara senilai Rp 24,7 miliar dari APBN 2023 itu diduga mengalami penyimpangan serius. Pemeriksaan ahli menemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mulai dari kontraktor, pelaksana proyek, hingga pengawas.
Dukungan Masyarakat Sipil: Lawan Mafia Proyek!
Andri menegaskan, praktek manipulasi dalam proyek pemerintah harus dihentikan. Dari mark-up anggaran hingga penggunaan material di bawah standar, praktik seperti ini menurutnya sudah menjadi pola korupsi yang membahayakan.
“Penindakan ini menjadi contoh nyata bahwa aparat penegak hukum kita tidak ragu membongkar mafia proyek. Kami siap mendukung Kejati Kalbar untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.Penyidikan Masih Berlanjut
Sementara itu, Kejati Kalbar memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada enam tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
DPD MAUNG Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
(TIM/RED)
Sumber: DPD LSM MAUNG Kalbar – Media Online Infokasus
0 Komentar