Intimidasi Jurnalis Kalbar Ancam Demokrasi

Infokasus.id Pontianak, 4 Juni 2025 – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Kalimantan Barat mengecam keras maraknya intimidasi terhadap jurnalis di Kalimantan Barat.  

Ancaman, tekanan, pelarangan liputan, bahkan kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya merupakan kejahatan konstitusional yang tak bisa ditoleransi. 

"Ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan serangan sistematis terhadap demokrasi," tegas Andri Mayudi, Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar.  "Menakut-nakuti jurnalis adalah menakut-nakuti rakyat yang berhak atas informasi."

Wartawan: Pilar Demokrasi, Bukan Musuh Negara

LSM MAUNG menekankan peran krusial pers sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah.  Jurnalis yang bekerja profesional, menyampaikan fakta, dan mengawasi jalannya pemerintahan, justru menjadi target serangan.  Pembungkaman pers berarti pembungkaman suara rakyat.

"Serangan terhadap wartawan adalah upaya memutus aliran informasi vital bagi masyarakat," lanjut Andri.  "Negara yang membiarkan ini terjadi telah gagal menjalankan amanahnya."

Tuntutan Tegas: Negara Wajib Bertindak 

Mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28F UUD 1945, LSM MAUNG menuntut tindakan tegas dari pemerintah:

1. Presiden RI:  Segera keluarkan pernyataan resmi yang melindungi kebebasan pers dan mengutuk intimidasi terhadap jurnalis.

2. Kapolri & Jaksa Agung: Bentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas kasus intimidasi jurnalis di Kalbar dan memproses hukum para pelakunya.

3. Komnas HAM & Dewan Pers:  Segera bentuk posko darurat untuk menerima laporan dan memberikan perlindungan bagi jurnalis yang terancam.

4. Komisi III DPR RI:  Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka untuk membahas masalah ini dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. 

Seruan kepada Jurnalis: Tetap Berintegritas dan Profesional

Di tengah tekanan, LSM MAUNG mengajak seluruh jurnalis untuk:

- Mempertahankan profesionalisme dan integritas dalam peliputan.

- Tetap menjunjung tinggi kode efffyfyYftik jurnalistik.

- Menjaga independensi dan kritisme tanpa terprovokasi.

- Memperkuat solidaritas antar jurnalis. 

"Wartawan adalah cahaya penerang.  Tetaplah tegak menghadapi tekanan dengan integritas dan profesionalisme," seru Andri.

Kesimpulan:  Perlindungan Pers adalah Perlindungan Demokrasi

LSM MAUNG menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kebebasan pers.  Intimidasi terhadap jurnalis akan terus dilawan melalui jalur hukum dan advokasi.  Pembungkaman pers adalah ancaman serius bagi demokrasi Indonesia.

Kontak: Divisi Humas DPD LSM MAUNG Kalbar

 


0 Komentar