Infokasus.id Pinrang, Sulawesi Selatan – Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW) melayangkan kecaman keras atas dugaan penyalahgunaan solar subsidi berskala besar oleh CV Ponro Kanni, perusahaan tambang galian C di Kampung Tae, Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. ITCW mendesak Kapolres Pinrang, AKBP Edi Sabhara, untuk segera bertindak tegas dan melakukan penyelidikan kriminal atas dugaan kejahatan ekonomi yang merugikan negara ini.
Koordinator ITCW, Jasmir L Lainting, dengan nada geram mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan pencurian solar subsidi yang dilakukan oleh CV Ponro Kanni. Lainting menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, tetapi merupakan kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat dan membahayakan perekonomian nasional. Penggunaan solar subsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha kecil, oleh perusahaan tambang yang berorientasi profit merupakan bentuk ketidakadilan yang tak bisa ditolerir.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif! Ini adalah pencurian terang-terangan yang dilakukan oleh CV Ponro Kanni. Mereka telah mencuri dari rakyat, merugikan negara, dan menghambat upaya pemerintah dalam memberikan keadilan ekonomi,” tegas Lainting dalam pernyataan persnya pada 1 Juni 2025. Ia juga menambahkan bahwa skala operasional tambang menunjukkan dugaan penyalahgunaan solar subsidi telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, sehingga potensi kerugian negara sangat signifikan.
ITCW mendesak penyelidikan yang menyeluruh dan transparan, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat sekitar lokasi tambang. Tuntutan ITCW meliputi:
- Penyelidikan Kriminal yang Segera dan Tegas: Pembentukan tim investigasi khusus yang independen dan kredibel untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan aktor di balik dugaan pencurian solar subsidi ini. Proses penyelidikan harus transparan dan diawasi ketat untuk mencegah manipulasi dan penyimpangan.
- Tindakan Hukum Maksimal: Penjatuhan sanksi pidana berat kepada pemilik dan pengelola CV Ponro Kanni, termasuk aset perusahaan yang terlibat, sesuai dengan hukum yang berlaku. Sanksi ini harus menjadi efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa.
- Pulihkan Kerugian Negara: Upaya maksimal untuk memulihkan seluruh kerugian negara yang diakibatkan oleh penyalahgunaan solar subsidi, termasuk denda dan hukuman finansial yang setimpal.
- Reformasi Pengawasan Distribusi Solar: ITCW mendorong reformasi sistem pengawasan dan distribusi solar subsidi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan untuk mencegah penyelewengan dan penyalahgunaan.
ITCW akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika penyelidikan tidak dilakukan secara serius, transparan, dan tuntas. Ketidaktegasan aparat hukum dalam menangani kasus ini akan dianggap sebagai bentuk pembiaran kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan rakyat.
Kontak:
Bara
0 Komentar