Infokasus.id GOWA, SULSEL – Pembangunan perumahan Nami Land di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang berdiri di atas lahan pertanian produktif itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan. Sorotan kini mengarah ke tiga instansi teknis Pemkab Gowa yang diduga abai:
Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).
Alih fungsi lahan yang sebelumnya merupakan lumbung padi utama untuk kawasan Makassar dan sekitarnya, kini menjadi kawasan hunian tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.
Publik menilai lemahnya kontrol dari tiga dinas teknis ini sebagai bentuk kelalaian yang tak bisa ditoleransi.
Ketua Investigasi dan Advokasi Korupsi (Inakor) Gowa, Sarfiah Dg Puji, menilai hal ini sebagai pembiaran sistematis.
Pernyataan lebih keras datang dari Koordinator Forum Aktivis Mahasiswa (Formasi), Danial, yang mengecam keras kelambanan aparat Pemkab Gowa.“Kami menduga adanya kelalaian terstruktur. Ketiga dinas seolah menutup mata terhadap dampak ekologis dan ancaman ketahanan pangan. Ini jelas melanggar edaran Menteri Pertanian,” tegas Sarfiah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini bentuk abai terhadap tanggung jawab publik. Bupati Gowa harus segera mengevaluasi, bahkan mencopot kepala dinas yang terbukti lalai,” tandasnya, Selasa (3/6/2025).
Desakan ini menguat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pertanian RI Nomor B–193/SR.020/M/05/2025, tertanggal 16 Mei 2025, yang melarang keras alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) untuk kepentingan non-pertanian.
Edaran ini mengacu pada UU No. 41 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi pelanggar.
Formasi dan Inakor juga menuntut Pemkab Gowa untuk membuka dokumen perizinan proyek Nami Land secara transparan dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan selaras dengan RTRW dan ketentuan kementerian.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari Pemkab Gowa maupun dari tiga dinas terkait. Di sisi lain, tekanan publik terhadap Bupati Gowa untuk bertindak tegas semakin menguat.
“Jika tak ada langkah konkret, kami siap turun aksi. Bupati tidak boleh membiarkan pelanggaran ini terus terjadi. Ini menyangkut masa depan ketahanan pangan Sulsel, khususnya Kabupaten Gowa,” tutup Danial.
0 Komentar