Kantor Desa Kosong Berbulan-bulan, Kades Alasan "Agar Kambing Tak Naik Tangga"!

Infokasus.id Mandailing Natal — Warga Desa Lubuk Kapundung II, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, geram dan kecewa berat. Pasalnya, kantor desa yang seharusnya menjadi jantung pelayanan publik, telah lama tidak berfungsi. Kantor tampak selalu tertutup, tanpa tanda-tanda kehidupan birokrasi, apalagi pelayanan administratif.

“Sudah berbulan-bulan kantor desa tutup. Kami kesulitan mengurus surat domisili dan dokumen penting lainnya. Tidak jelas siapa yang bertugas dan kapan kami bisa dilayani,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan itu bukan tanpa alasan. Sejumlah warga mengaku harus menunggu berminggu-minggu hanya untuk mendapatkan surat pengantar atau keterangan dari desa. Pemerintah desa seolah menghilang dari tanggung jawabnya.

Tak tinggal diam, wartawan InfoKasus mencoba meminta konfirmasi langsung dari Kepala Desa Lubuk Kapundung II. Namun jawaban yang diterima malah menambah kekecewaan warga.

“Bukan tutup pak, itu biar engga naik kambing ke tangga nya pak. Kebetulan untuk piket belum ada pak,” ujar Kades melalui pesan WhatsApp.

Jawaban absurd dan tak masuk akal ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang menganggap Kades telah meremehkan fungsi pemerintahan dan melecehkan akal sehat publik.


“Kalau memang kambing jadi masalah, urus pagar atau tutup akses. Bukan malah kantor ditutup dan rakyat ditelantarkan,” kata salah satu tokoh masyarakat yang ikut angkat suara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Muara Batang Gadis belum mengambil langkah tegas terhadap kondisi ini. Camat seolah tutup mata, meski kantor desa berada di bawah pembinaannya langsung.

Pelayanan publik adalah hak dasar warga negara. Ketika pemerintah desa tidak hadir, maka yang dilanggar bukan hanya etika, tapi juga konstitusi.

Masyarakat mendesak agar Bupati Mandailing Natal dan Inspektorat segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat desa. Jika ditemukan unsur pembiaran dan kelalaian berat, langkah administratif hingga hukum harus segera dijalankan.

Desa bukan milik pribadi. Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat, bukan ruang candaan.

(Magrifatulloh InfoKasus)

0 Komentar