Infokasus.id Makassar, 18 Juni 2025 — Kasus penganiayaan terhadap Tanty Rudjito (TR) kembali menyedot perhatian publik. Meski Kejaksaan Negeri Makassar telah menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sejak 20 Desember 2024, pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polsek Tamalate hingga kini belum juga dilakukan.
Perkara yang dilaporkan melalui LP/B/46/I/2024 di Polsek Tamalate sejak Januari 2024 itu kini berstatus P21A, yang berarti telah terjadi kelalaian dalam pelimpahan tahap dua. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, S.H., M.H.
“Kami sudah menyatakan P21. Tapi hingga hari ini belum ada pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kami bahkan sudah bersurat ke penyidik agar segera ditindaklanjuti,” ujar Alamsyah.
Pengamat hukum sosial, Jupri, menilai status P21A sebagai bukti lemahnya komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara.
“P21A jelas tanggung jawab penyidik. Jaksa tidak bisa menuntut jika tersangka dan barang bukti belum diserahkan. Ini kelalaian serius,” tegasnya.
Menanggapi sorotan media, Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H. mengakui bahwa pelimpahan tertunda dengan alasan tersangka sakit.
“Memang pelaku belum dilimpahkan karena alasan kesehatan. Tapi saya sudah perintahkan Kanit Reskrim untuk segera menuntaskan tahap dua,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa malam (17/6).
Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh korban, TR.
“Kalau alasannya sakit, kenapa pelaku bisa hadir dalam gelar perkara khusus di Polda Sulsel pada April lalu? Saya bertatap muka langsung dengan dia dan istrinya!” ujar TR dengan nada geram.
TR pun mendesak Kapolri, Kapolda Sulsel, Kapolrestabes Makassar, dan Propam Polda Sulsel untuk segera turun tangan. Ia menilai penyidik mempermainkan proses hukum dan membiarkan korban perempuan terombang-ambing tanpa kepastian.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Saya merasa hak saya sebagai korban diabaikan. Negara harus hadir membela korban, bukan sebaliknya,” tandasnya.
Kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum, terutama terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan. Meski proses hukum telah berjalan lama, keadilan belum kunjung hadir bagi korban.
Restu
0 Komentar