Kasus Penipuan Pembelian Tanah Seret Mantan Kades Moncong Loe, LP Mandek di Polres Maros

Infokasus.id Makassar — Aroma tajam dugaan praktik mafia tanah kembali terendus. Kali ini menyeret nama mantan Kepala Desa Moncong Loe, Muhammad Amir, bersama ibunya Hj. Sendang, dalam kasus penipuan jual beli tanah senilai hampir Rp1 miliar. Ironisnya, laporan kasus ini yang telah berjalan satu tahun terkesan mandek di Polres Maros.

H. Abdul Salam HS, warga Kompleks BTP Blok AE, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mengaku kecewa berat. Ia merasa dipermainkan oleh sistem hukum setelah laporannya dengan Nomor: LP/353/XII/2024/SPKT/Polres Maros tidak kunjung membuahkan kejelasan.

"Sudah setahun kami laporkan, tapi seolah-olah kasus ini jalan di tempat. Ada apa dengan Polres Maros?" tegas Abdul Salam, Minggu malam (22/6/2025) melalui pesan WhatsApp kepada redaksi Infokasus.

Kasus bermula saat Abdul Salam membeli sebidang tanah dari Hj. Sendang dan anaknya, mantan Kades Muhammad Amir, senilai Rp900 juta. Namun, belakangan diketahui tanah tersebut sudah lebih dahulu dijual kepada pihak lain.

"Ini bukan lagi salah paham. Ini murni penipuan. Saya beli tanah, ternyata sudah dijual sebelumnya," ujarnya dengan nada geram.

Tidak hanya itu, pihak terlapor sempat mengakui masih menyimpan sisa uang sebesar Rp470 juta dan berjanji akan mengembalikannya, sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan. Namun, janji itu tinggal janji. Uang tidak kunjung dibayar, dan hukum seolah tak bergerak.

"Saya bingung, kenapa mantan kades dan ibunya seolah kebal hukum? Bukti sudah saya serahkan, surat pernyataan pun ada. Tapi kenapa Polres Maros diam saja?" ucap Salam penuh tanya.

Ia pun mendesak pihak kepolisian, khususnya Unit Tahban Satreskrim Polres Maros, untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

"Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ini dugaan penipuan dan bentuk nyata mafia tanah. Saya minta keadilan ditegakkan. Jangan biarkan hukum jadi tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Maros terkait kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
*

0 Komentar