Kejari Bitung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi DPRD, Bukti Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Infokasus.id BITUNG  SULUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Setelah sukses membawa empat tersangka kasus korupsi Navigasi ke meja hijau, kini giliran tiga tersangka baru dijerat dalam kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menyampaikan dengan tegas bahwa setiap upaya menghalangi penegakan hukum akan dihadapi dengan tindakan tegas tanpa kompromi.

“Tiga orang ini diduga secara aktif menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Penetapan tersangka dan penahanan langsung kami lakukan sebagai bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum,” tegas Kajari Yadyn saat konferensi pers, Kamis (19/6/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JM, CA, dan MT ditahan berdasarkan surat resmi Kejaksaan:

JM: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 & PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025

CA: TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 & PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025

MT: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 & PRINT-778/P.1.14/Fd.2/06/2025

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang mencoba menghalangi, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan suatu tindak pidana korupsi.

“Kami tegaskan: tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengintervensi atau menghalangi penegakan hukum. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Kajari.

Langkah tegas Kejari Bitung ini diapresiasi sebagai bentuk nyata bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan, bahkan terhadap upaya-upaya di balik layar yang kerap menjadi batu sandungan dalam pemberantasan korupsi.

Kejaksaan Negeri Bitung terus membuktikan bahwa penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku utama, tetapi juga terhadap siapa saja yang mencoba merusak proses keadilan.

(M RLM HONTONG)
Wartawan infokasus.id

0 Komentar