Lahan Petani Terancam! Proyek Perumahan Mappasomba Hills Diduga Langgar Regulasi dan Abaikan Ketahanan Pangan

Infokasus.id Gowa Sulawesi Selatan – Pembangunan Perumahan Mappasomba Hills yang berlokasi di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Gowa ini disinyalir melanggar regulasi dengan membangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Perumahan subsidi yang dikembangkan oleh PT Bukit Resky Persada tersebut kini memasuki tahap perluasan hingga mencakup sekitar 4 hektare lahan produktif yang sebelumnya digunakan untuk menanam padi dan komoditas pangan lainnya. Pembangunan ini dinilai mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Gowa.

Proyek tersebut diduga mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Gowa.

“Alih fungsi lahan tanpa pengawasan dan evaluasi ketat merupakan ancaman nyata bagi ketahanan pangan masyarakat. Ini bukan sekadar isu lokal, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Haeruddin, Humas INAKOR Gowa, saat ditemui di Warkop Mallombassang pada Selasa (10/06/2025).

Menurut hasil investigasi lapangan oleh INAKOR, proses pembangunan berlangsung secara masif dan terlihat adanya pembiaran dari sejumlah instansi pemerintah daerah.

“Kami menduga ada kelalaian dari Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa. Seharusnya mereka berada di garda terdepan untuk melindungi lahan-lahan produktif yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah,” tegas Haeruddin.

Isu ini semakin mendapat perhatian publik setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B–193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Menteri Pertanian secara tegas melarang alih fungsi LP2B dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor non-pertanian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 yang diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023.

Haeruddin menilai lemahnya pengawasan dari DPRD Kabupaten Gowa sebagai pembuat regulasi turut berperan dalam maraknya alih fungsi lahan.

“Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah dan DPRD Gowa, maka petani dan generasi mendatang akan menerima dampak paling buruk. Jangan sampai regulasi yang dibuat hanya menjadi formalitas di atas kertas,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai status lahan yang digunakan oleh perumahan Mappasomba Hills, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Gowa, Drs. Muh. Fajaruddin, MM, hanya memberikan pernyataan singkat, “Saya cek dulu.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lanjutan atau informasi resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas dan klasifikasi lahan yang digunakan dalam proyek tersebut. 

G45

0 Komentar