Infokasus.id Jeneponto, Sulawesi Selatan, 31 Mei 2025 – Kekecewaan mendalam menyelimuti keluarga Arifin (44), korban pengeroyokan brutal di Desa Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, itu mengakibatkan Arifin mengalami luka serius, termasuk benjolan di kepala, luka berdarah, dan dugaan patah tulang di kaki. Meskipun laporan polisi telah dibuat pada Jumat, 23 Mei 2025 (LP/B/5/V/2025/SPKT/Polsek Binamu), hingga kini para pelaku yang diketahui identitasnya oleh saksi mata masih berkeliaran bebas. Lambannya penanganan kasus ini oleh Polsek Binamu menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Saksi mata, Khairil, dengan tegas menyatakan telah melihat tiga pelaku mengeroyok Arifin. Identitas pelaku bahkan telah diketahui oleh warga sekitar. Namun, ketidakmampuan atau kelambanan Polsek Binamu dalam menangkap para pelaku menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian pun terancam runtuh.
Keluarga korban mengeluhkan lambannya proses hukum, menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas ketidakadilan yang mereka rasakan. Mereka menekankan bahwa korban masih trauma dan menderita luka parah. Pengamat sosial kemasyarakatan, Jupri, menambahkan kritik pedasnya. Ia menilai kelambanan ini dapat memicu gejolak sosial dan tindakan main hakim sendiri.
Jupri mendesak penegakan hukum yang tegas dan cepat. Kasus ini, menurutnya, dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Ia menjelaskan proses hukum yang seharusnya ditempuh, menyatakan bahwa penundaan hanya akan melemahkan rasa keadilan.
Penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Binamu melalui pesan singkat mengenai proses penyidikan yang sedang berjalan dan tahapan hukum yang dijalankan, meskipun mencoba memberikan klarifikasi, namun terkesan tidak cukup memuaskan dan tidak mengurangi kekecewaan masyarakat dan keluarga korban. Jawaban tersebut justru semakin memperkuat kesan lambannya proses hukum yang dijalankan.
Ketidakpuasan masyarakat dan keluarga korban mendesak Polres Jeneponto untuk bertindak lebih tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini. Kepercayaan publik terhadap kepolisian tergantung pada kemampuannya dalam menegakkan hukum secara cepat, adil, dan berbasis bukti.
(Tim)
0 Komentar