Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Berat di Jeneponto: Polsek Binamu Dihujani Kritik

Infokasus.id Jeneponto, Sulawesi Selatan, 31 Mei 2025 –  Kekecewaan mendalam menyelimuti keluarga Arifin (44), korban pengeroyokan brutal di Desa Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.  Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, itu mengakibatkan Arifin mengalami luka serius, termasuk benjolan di kepala, luka berdarah, dan dugaan patah tulang di kaki.  Meskipun laporan polisi telah dibuat pada Jumat, 23 Mei 2025 (LP/B/5/V/2025/SPKT/Polsek Binamu), hingga kini para pelaku yang diketahui identitasnya oleh saksi mata masih berkeliaran bebas.  Lambannya penanganan kasus ini oleh Polsek Binamu menuai kecaman keras dari berbagai pihak. 

Saksi mata, Khairil,  dengan tegas menyatakan telah melihat tiga pelaku mengeroyok Arifin.  Identitas pelaku bahkan telah diketahui oleh warga sekitar.  Namun,  ketidakmampuan atau kelambanan Polsek Binamu dalam menangkap para pelaku menimbulkan pertanyaan besar  tentang  efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.  Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian pun terancam runtuh.

Keluarga korban  mengeluhkan lambannya proses hukum,  menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas ketidakadilan yang mereka rasakan.  Mereka menekankan bahwa  korban masih trauma dan menderita luka parah.  Pengamat sosial kemasyarakatan, Jupri,  menambahkan kritik pedasnya.  Ia  menilai  kelambanan  ini dapat  memicu  gejolak sosial dan  tindakan main hakim sendiri.

Jupri mendesak  penegakan hukum yang tegas dan cepat.  Kasus ini, menurutnya,  dapat dijerat  Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat,  dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.  Ia  menjelaskan  proses hukum yang seharusnya  ditempuh,  menyatakan bahwa  penundaan hanya akan  melemahkan  rasa keadilan.

Penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Binamu melalui pesan singkat  mengenai proses penyidikan yang sedang berjalan dan tahapan hukum yang dijalankan, meskipun  mencoba  memberikan  klarifikasi,  namun terkesan  tidak cukup  memuaskan  dan  tidak  mengurangi  kekecewaan  masyarakat dan keluarga korban.  Jawaban tersebut justru  semakin memperkuat  kesan  lambannya  proses hukum  yang  dijalankan.

Ketidakpuasan  masyarakat dan  keluarga korban  mendesak  Polres Jeneponto untuk  bertindak lebih  tegas, transparan, dan profesional   dalam  menangani kasus ini.  Kepercayaan  publik  terhadap  kepolisian  tergantung  pada  kemampuannya  dalam  menegakkan hukum  secara  cepat, adil, dan  berbasis  bukti.

(Tim)

 


0 Komentar