LSM JAMBAKK Apresiasi Pemprov Banten Bekukan PT. ABM: Langkah Tegas Berantas Dugaan Korupsi!

Infokasus.id Banten –  Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (LSM JAMBAKK) memberikan apresiasi terhadap langkah Gubernur Banten, Andar Soni,  yang membekukan PT. ABM (Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Banten).  

Pembekuan ini dilakukan karena PT. ABM belum mampu menyelesaikan pertanggungjawaban laporan keuangannya dan tidak akan menerima penyertaan modal tahun ini.

Ketua LSM JAMBAKK, Feriyana,  menyatakan bahwa pembekuan ini merupakan langkah yang tepat mengingat sejumlah laporan dugaan korupsi di PT. ABM yang telah disampaikan LSM JAMBAKK kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH) di kabupaten/kota.  

Laporan tersebut terkait beberapa kegiatan,  di antaranya pengadaan minyak curah CP10 dan pengadaan sapi kurban.  LSM JAMBAKK juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit laporan keuangan PT. ABM dan menurunkan tim auditor investigasi.

Feriyana menyoroti pengelolaan dana ABM yang diinvestasikan di luar Provinsi Banten,  yang banyak tercatat sebagai piutang tak tertagih akibat manajemen yang tidak sesuai prosedur.  Hal ini mengakibatkan dana penyertaan modal Pemprov Banten senilai 80 miliar rupiah tidak kembali dan tidak bertambah.  

Feriyana juga menyayangkan minimnya sinergisitas antara PT. ABM dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten dalam membina UMKM di Banten.

"Sanksi untuk pejabat PT. ABM tidak hanya cukup administrasi,  tetapi juga harus hukum," tegas Feriyana.  LSM JAMBAKK telah melaporkan kasus ini kepada APH di berbagai kabupaten/kota di Banten sesuai dengan wilayah hukum kegiatan PT. ABM,  baik pada masa direktur definitif sebelumnya maupun Plt. Direktur saat ini.

LSM JAMBAKK berharap pembekuan PT. ABM akan menjadi efek jera dan BUMD Provinsi Banten dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah Provinsi Banten.

 

Kontak:

 

Andi Arhang


0 Komentar