LSM MAUNG Kepri Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pengeroyokan di First Club Batam


Infokasus.id BATAM –  Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) Kepri mendesak Polsek Lubuk Baja dan Imigrasi Kota Batam untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) terhadap seorang DJ di First Club pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025. 

Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, melalui anggota investigasi Dedek Wahyudi, meminta agar Polda Kepri bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. 

 "Jangan sampai ada kesan hukum bisa ditekuk," tegas Dedek.  LSM MAUNG Kepri akan memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada intervensi dan pelaku dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Polisi harus tegas. Publik memantau dan menilai,” kata Dedek.  LSM MAUNG Kepri meminta tindakan tegas terhadap pelaku, agar tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.  

Pengeroyokan tersebut merupakan pelanggaran pidana (KUHP) dan dapat berdampak pada sanksi keimigrasian seperti pembatasan izin tinggal atau deportasi.  Dedek berharap kasus ini ditangani secara transparan dan profesional demi tegaknya keadilan.

TIM/RED)
Sumber: Divisi Humas DPP LSM MAUNG

0 Komentar