Infokasus.id Bitung, Sulawesi Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menangkap SL alias Dimas (24), seorang residivis kasus peredaran obat keras, hanya beberapa bulan setelah bebas dari penjara. Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung.
Dimas, yang baru dibebaskan pada 7 Januari 2025 setelah menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan atas kasus serupa, kembali tertangkap tangan mengedarkan 62 butir Trihexypenidyl, obat keras berbahaya. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada 29 Mei 2025, yang kemudian mengarah pada penangkapan seorang perempuan, FB alias Dilla, yang kedapatan memiliki 20 butir obat tersebut. Dilla mengaku membelinya dari Dimas. Dari penggeledahan di rumah Dimas, ditemukan 42 butir obat Trihexypenidyl sisanya.
Ironisnya, Dimas mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang narapidana, RL, yang masih menjalani hukuman di Lapas Bitung. Namun, RL membantah keterlibatannya. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan adanya celah keamanan di dalam Lapas yang memungkinkan peredaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Bitung melalui Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H. membenarkan penangkapan ini dan menekankan status Dimas sebagai residivis. Dimas dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pertanyaan yang muncul:
- Apakah pengawasan di Lapas Kelas IIB Bitung sudah cukup efektif untuk mencegah peredaran narkoba di dalam dan luar lembaga tersebut?
- Bagaimana kemungkinan Dimas memperoleh obat tersebut di dalam Lapas, dan apa tindakan yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang?
- Apakah penyelidikan akan diperluas untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar?
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Namun, penangkapan Dimas ini juga menjadi pengingat pentingnya evaluasi dan peningkatan sistem pengawasan di Lapas untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Barang Bukti:
- 62 butir Trihexypenidyl
- Uang tunai Rp150.000
- 1 unit handphone merk Oppo A17 warna biru navy
Kontak:
[Michael H ]

0 Komentar