Infokasus.id Soppeng, Sulawesi Selatan – 10 Juni 2025 eUpaya mediasi sengketa harta gono-gini antara Nur Rahmi dan mantan suaminya, Afryanto, yang digelar di Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, berlangsung dalam suasana tegang dan nyaris tanpa hasil. Meski berlangsung berjam-jam, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan berarti antara kedua belah pihak.
Mediasi ini digagas atas saran dari pihak Polres Soppeng sebagai langkah preventif dan persuasif untuk mencegah konflik berlanjut ke ranah hukum atau menimbulkan ketegangan sosial di lingkungan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Nur Rahmi hadir dengan pendampingan dari Ketua Lembaga K.P.K Soppeng, Ahmad BD, bersama timnya.
Turut menghadiri proses mediasi sejumlah pihak berwenang dan tokoh setempat, di antaranya Bhabinkamtibmas Aiptu Syahril, Babinsa Serka Yusri Yusuf, Penjabat Sementara Lurah Labessi Mursin, serta Ketua LPMK Kelurahan Labessi, Nursamsyu.Kehadiran mereka diharapkan mampu menjadi penengah yang netral dalam menjaga ketertiban dan kelancaran proses penyelesaian konflik.
Namun, hingga pertemuan ditutup, mediasi menemui jalan buntu. Kedua belah pihak tetap bersikukuh pada tuntutan masing-masing, tanpa indikasi kompromi. Situasi tersebut mengindikasikan kemungkinan besar bahwa penyelesaian sengketa akan berlanjut ke proses hukum formal di pengadilan Agama Soppeng.Hamal Malik, mewakili Nur Rahmi, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan jalur damai, namun tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila mediasi tidak membuahkan hasil yang adil.
Pihak aparat keamanan dan tokoh masyarakat yang hadir menegaskan komitmen mereka untuk menjaga kondusivitas wilayah serta mendukung penyelesaian sengketa secara bijaksana. Meski demikian, keputusan akhir kini berada di tangan kedua belah pihak: apakah akan kembali ke meja mediasi atau mengambil jalur hukum untuk menuntaskan perkara yang menyangkut hak atas harta pasca perceraian ini.
Tim
0 Komentar