INFOKASUS.ID TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Sabtu, 14 Juni 2025 Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) Kota Tasikmalaya menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan gerai ritel modern Alfamidi di kawasan Jalan Baru Lingkar Utara, Kota Tasikmalaya.
Lokasi pembangunan tersebut diduga kuat berada di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), dan tidak mengantongi izin resmi. Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Drs. Oki Daria Mustari, menyatakan bahwa keberadaan bangunan ini jelas melanggar sejumlah regulasi penting yang mengatur perlindungan lahan pertanian dan tata ruang daerah.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang RDTR dan Zonasi 2016-2036.
- Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Indikasi Pelanggaran:
- Tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Lokasi termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi, sesuai RTRW Kota Tasikmalaya.
- Tidak ada konsultasi publik atau pelibatan masyarakat sekitar dalam proses perencanaan.
Tuntutan DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya:
- Pemerintah Kota Tasikmalaya segera menggelar musyawarah lintas dinas untuk merespons indikasi pelanggaran tersebut.
- Satpol PP harus bertindak tegas dengan penyegelan lokasi dan evaluasi lapangan secara terbuka.
- Dinas terkait (DPMPTSP, Dinas Pertanian, dan Dinas Tata Ruang) diminta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
- Diperlukan langkah nyata dan preventif dalam melindungi LP2B dari alih fungsi lahan ilegal.
- Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tata ruang secara menyeluruh.
Pernyataan Tegas:
"Pembangunan yang mengabaikan hukum dan menindas ruang hidup rakyat adalah bentuk ketidakadilan struktural. Jika ini dibiarkan, maka nasib petani dan ketahanan pangan lokal akan dikorbankan demi kepentingan kapital," tegas Drs. Oki Daria Mustari.
DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong proses penyelesaian yang adil, terbuka, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian ruang hidup.
(TIM/RED)
Sumber: DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya
0 Komentar