Pembangunan NamiLand Gowa Disorot: Diduga Langgar KKPR dan Tata Ruang, Inakor Desak Penindakan Tegas

Infokasus.id Gowa, Sulawesi Selatan 17 Juni 2025 — Proyek pembangunan perumahan NamiLand di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa kembali menuai kecaman keras. Meski telah memasuki tahap pembangunan ke-3, proyek ini diduga kuat belum mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sebuah syarat utama dalam pengelolaan ruang dan lingkungan.

Fakta ini mencuat dalam audiensi terbuka antara Indonesia Anti Korupsi (Inakor) Gowa dan Formasi Gowa bersama Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Selasa (17/6). Dalam pertemuan tersebut, dinyatakan secara tegas bahwa pengembang belum memiliki dokumen KKPR maupun mengajukan proses pengurusannya.

“Tanpa KKPR, pembangunan ini ilegal secara tata ruang. Ini pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada masyarakat dan petani sekitar,” tegas Haeruddin, perwakilan Inakor Gowa.

Selain tak mengantongi KKPR, proyek NamiLand diduga melanggar berbagai regulasi penting seperti:

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang
  • Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang KKPR
  • Perda RTRW Kabupaten Gowa
  • Surat Edaran Kementerian Pertanian RI soal pengendalian alih fungsi lahan

Koordinator Formasi Gowa, Danial, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah yang membuka celah bagi pengembang bertindak semaunya.

“Ini bukti nyata bahwa tanpa ketegasan aparat, regulasi hanya jadi formalitas. Pemerintah daerah harus segera menghentikan aktivitas proyek sebelum dokumen legal dipenuhi,” ujarnya.

Lebih jauh, Inakor dan Formasi Gowa mendesak Satpol PP Kabupaten Gowa untuk segera turun tangan. Mereka mengacu pada:

  • UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 255 tentang kewenangan Satpol PP
  • Permendagri No. 16 Tahun 2023 soal SOP penegakan Perda dan ketertiban umum

“Jika ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya lahan produktif, tapi juga wibawa hukum di Gowa,” tutup Haeruddin.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun Pemerintah Kabupaten Gowa. Namun, tekanan dari masyarakat sipil dan aktivis hukum terus bergulir, menuntut kejelasan hukum dan perlindungan tata ruang di wilayah tersebut.

Sumber Inakor


0 Komentar