Pengungkapan Cepat Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Handphone di Wilayah Hukum Polres Kolaka

Infokasus.id Kolaka, 11 Juni 2025 — Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka kembali menunjukkan respons cepat dan efektif dalam menangani tindak kriminal. Di bawah komando Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, satuan ini berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan sejumlah barang elektronik hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 16.30 Wita, tim yang dipimpin Aipda Rudi Suhendra, S.H. berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH, warga Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka. AH ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor Yamaha Aerox DT 6468 DV milik Ani Sumarni yang terjadi pada pagi hari di Kelurahan Lamokato, dengan kerugian sekitar Rp34 juta.

Dari hasil interogasi, AH juga mengaku terlibat dalam serangkaian aksi pencurian lainnya, di antaranya:

Pencurian iPhone 8 Plus senilai Rp4.250.000 pada 8 Juni 2025 di Jl. Alam Mekongga, Kolaka.

Pencurian uang tunai Rp500.000 di Hotel Bidara, Kolaka.

Pencurian dua unit handphone pada 9 Juni 2025 di Jl. Mekongga Indah, Kolaka.

Beberapa aksi pencurian lain di wilayah Kota Kendari.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit sepeda motor dan 3 unit handphone hasil curian. Pelaku juga diketahui menyerahkan sepeda motor curian kepada seseorang berinisial AS alias C di Jl. Bekicot. Saat ini, penyelidikan terhadap keterlibatan pihak lain masih berlangsung.

Tersangka AH dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Kolaka menegaskan komitmen untuk terus memberantas kriminalitas serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Bara Makassar
Humas Polres Kolaka

0 Komentar