Infokasus.Id Makassar Sulawesi Selatan- Peredaran produk skincare ilegal kembali mencuat di Kota Makassar, kali ini menyeret nama merek Deloxa Beauty Skin (DBS). Produk yang dijual bebas di berbagai titik pemasaran wilayah Sulawesi Selatan ini diduga tidak mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan investigasi dan keterangan sejumlah sumber, pemilik usaha berinisial WS yang berdomisili di Makassar, diduga menjadi dalang di balik distribusi produk DBS tersebut. Ironisnya, sebagian besar produk tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, komposisi bahan, maupun nomor izin edar resmi dari BPOM, sebuah pelanggaran fatal dalam industri kosmetik.
“Ini bukan soal kecantikan semata, tapi soal keselamatan konsumen. Produk tanpa izin itu seperti racun dalam kemasan cantik,” tegas salah satu aktivis perlindungan konsumen Sulsel.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah pihak menduga produk DBS mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid—senyawa yang bisa menyebabkan iritasi, kerusakan permanen kulit, hingga gangguan organ dalam jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Padahal, aturan hukum sudah sangat jelas. Peredaran kosmetik tanpa izin melanggar:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kosmetik
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.
Aparat penegak hukum dan BPOM diminta untuk tidak tinggal diam. Sudah saatnya praktik ilegal seperti ini disapu bersih demi keselamatan publik.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur produk murah tanpa label resmi. Periksa nomor BPOM, label SNI, serta informasi lengkap sebelum membeli. Kecantikan tidak layak dipertaruhkan dengan risiko kesehatan jangka panjang.
Infokasus akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat untuk mengusut tuntas peredaran DBS serta memeriksa semua pihak yang terlibat dalam rantai distribusi kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.
(Tim Redaksi)
0 Komentar